Filesatu.co.id, Banyuwangi | Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada acara pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), pada Minggu (5/2/2023) melalui sembungan darring berpesan kepada para PKD saat mengemban tugasnya bisa lebih profesional dan berintegritas.
Selain itu, para PKD yang berjumlah 217 orang tersebut saat menjalankan tugasnya betul betul bisa menjadi ujung tombak pengawasan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu nanti.
“PKD ujung tombak pengawasan dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu, sehingga dibutuhkan integritas dan profesionalitas. Saya ucapkan selamat dan semoga anggota PKD yang baru saja dilantik semoga melaksanakan tugasnya dengan amanah,” kata Bupati Ipuk.
“Bahkan, tugas PKD tidak mudah. Perlu mental yang kuat, soliditas, dan koordinasi sehingga tercipta Pemilu yang aman dan kondusif,” tambah Ipuk.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim.
Menurut Hamim, PKD bersifat Adhoc dengan masing-masing Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang. PKD ini akan ditugaskan di 217 Kelurahan/Desa di 25 Kecamatan se-Banyuwangi. Mereka akan menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hamim mengatakan anggota PKD terpilih sudah mulai bertugas sejak dilantik nanti dan akan langsung bertugas dalam mengawasi panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Anggota PKD juga langsung diberikan bimbingan teknis (Bimtek).
“Bimtek termasuk bagian yang sangat penting setelah pelantikan. Hal ini, sebagai bekal untuk melaksanakan tugas menggawal pelaksanaan Pemilu serentak di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu dalam undang-undang No 10 tahun 2016,” ujarnya.
“Mulai bertugas setelah selesai dilantik, 6 Februari mereka sudah mulai bertugas dikarenakan KPU juga sudah membentuk Pantarlih,” tambah Hamim.
Hamim menuturkan, semua PKD akan menjalani tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan. Mulai dari tahapan persiapan sampai dengan pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan bacalon perseorangan, pemutakhiran data, daftar pemilih, pelaksanaan kampanye dan masa tenang.
“Saya mohon dipahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sesuai yang disampaikan oleh Bupati Ipuk, jaga soliditas, integritas dan keprofesionalan sebagai anggota PKD,” ujar Hamim. (*)