2.218 Anggota BPD se Kabupaten Karawang Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Bupati Karawang saat berikan SK Perpanjangan masa jabatan BPD se Kabupaten Karawang
Bupati Karawang saat berikan SK Perpanjangan masa jabatan BPD se Kabupaten Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | BUPATI Karawang, Sebanyak 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Karawang mendapat perpanjangan masa jabatan,

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini secara resmi diterima lewat pengukuhan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Karawang H. Aep Syaepuloh, SE di di Lapang Karangpawitan Karawang. Senin 22 Juli 2024Dengan perpanjangan masa jabatan ini, ratusan anggota BPD di 297 desa se-Kabupaten Karawang dari yang sebelumnya masa jabatan enam tahun kini ditambah dua tahun menjadi delapan tahun.

Bacaan Lainnya

Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada kesempatan tersebut Bupati Karawang membacakan naskah pengukuhan masa perpanjangan jabatan anggota BPD. Dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024 secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD. SK tersebut mengatur penyesuaian masa keanggotaan BPD di Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya konkret pemerintah daerah bersinergi bersama pemerintah desa dalam mewujudkan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

BPD sebutnya, memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang sangat strategis di desa, yakni melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa.

Dikatakannya, bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, saya mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga kalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Karawang,” ujar Aep.

Bupati Aep menekankan bahwa meskipun perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun bagi Kepala Desa dan BPD berarti tanggung jawab yang lebih besar, hal ini harus dilihat secara positif sebagai delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat desa.

“Karena undang-undang sudah mengatur demikian, mari kita mengukuhkan niat. Bukan hanya jabatannya yang dikukuhkan, tetapi juga niat saudara-saudara untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Bupati juga meminta kerja sama yang baik antara Kepala Desa dan BPD. Menurutnya, jika kedua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan yang harmonis, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

“Saya berharap BPD menjaga keharmonisan dengan Kepala Desa, bahu-membahu, dan bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ada ketidakharmonisan antara Kepala Desa dan BPD,” pungkas Aep. ***

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *