Filesatu.co.id, SUMENEP | DITRESKRIMSUS Polda Jatim menetapkan tersangka H. Sugianto, penyidik menyita sejumlah aset milik Sugianto.Yakni, yang ada di Perumahan Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota. Polisi juga memasang police line di sekitar objek yang disita itu.
Kasus dugaan tipikor jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) milik tiga desa, yakni, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep; Desa Cabbiya, Kecamatan Talango; dan Desa Talango, Kecamatan Talango yang menjerat Direktur PT Sinar Megah Indah Persada Sugianto terus bergulir.
Informasi tersebut disampaikan oleh pelapor, Mohammad Siddik. Pelapor mengeklaim sudah menghadap langsung kepada Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.
” Bahkan dalam waktu dekat 187 sertifikat atas nama H.Sugianto mau di sita Polda Jatim,” kata Moh. Siddik SH. kepada media. Kamis (25/4/2024)
Lebih lanjut Dikdik sapaan sehari -harinya menjelaskkan, tahun 2015 saya laporkan H.Sugianto tahun 2023 baru naik sidik, selang waktu 2015 H.Sugianto melaporkan saya kepolda Jatim terkait pencemaran nama baik, dianggap laporan saya palsu namun faktanya sudah terang benderang bahwa H.Sugianto sudah ditetapkan tersangka bahkan sekarang ditahan di polda jatim.
“Intinya penetapan tersangka saya Polres wajib menghentikan karena laporan saya tidak palsu dan terbukti secara hukum,” jelasnya.
Sambung Dikdik, dari serangkaian proses yang diadukan ke polda jatim oleh saya sudah memenui unsur tentunya kalau laporan saya memenui unsur secara otomatis laporan H.Sugianto gugur dengan sendirinya. Terkait steatmennya Sulaisi Abdurrazaq saya tersangka itu menunjukkan bahwa mereka merasa menjadi kuasa hukumnya H.Sugianto mengajukan praperadilan ditolak polda jatim sehingga saya berkeyakinan mereka kecewa dan emosi.
“Dia kan orang hukum putusan pengadilan hormati. Intinya polda jatim sah menetapkan H.Sugianto sebagai tersangka,”jelasnya.
Terkait Sulaisi Abdurrazaq mengatakan saya penjahat, pemeras dan penyalaguna narkoba itu kan asumsi, wong dia bukan penyair dan bukan penulis dia itu berkomentar karena dalam proses praperadilan ditolak sehingga dia emosi, dan ngoceh.
Pihak polda jatim sudah menelaah, mengoreksi tulisanya Sulaisi Abduraaseq, intinya saya selaku pelapor berkeyanikan barang siapa mendalilkan tentunya bisa membuktikan.
“Saya melaporkan dia ke polda tentunya sudah sesuai kajian hukum kita sama-sama buktikan nanti di penyidik Polda Jatim,”tandasnya. ***