Fileaatu.co.id- Pamekasan| Membangun sinergitas antar instansi pemerintah memang menjadi keharusan dalam bentuk suatu pencapaian kinerja. Tak terkecuali Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar kabupaten Pamekasan, dalam rangka sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Rabu (22/05/2024).
Buktinya, rangkaian sosialisasi tentang Undang-Undang rokok ilegal yang bertempat di Aula Hotel Azana Pamekasan dengan mengusung tema ” Budayakan Peredaran Rokok Legal ” yang dihadiri oleh beberapa masyarakat perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang toko kelontongan dengan total keseluruhan 160 orang peserta.
Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata usai gelar sosialisasi menyampaikan saat di wawancarai beberapa insan jurnalis bahwa kegiatan sosialisasi ini menitik beratkan kepada masyarakat agar memahami tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Cukai
“Kegiatan ini merupakan program DBHCHT bersama Satpol PP agar masyarakat Pamekasan dan Madura paham terkait dengan aturan Cukai,” katanya.
Selanjutnya pria yang akrab disapa Yoga menuturkan, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya. Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang larangan dan konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal.
“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama Yoga mengatakan, Humas Bea Cukai Madura tidak memungkiri bahwa semakin banyaknya pabrik rokok dan peredaran rokok ilegal di Pamekasan, Bea Cukai Madura selalu berupaya agar pabrik rokok yang ilegal berkurang dan bisa tidak ada.
“Maka, melalui sosialisasi seperti ini dari hulu ke hilir, kalau ada penjual tidak mau menerima rokok ilegal, dengan sendirinya pabrik tidak akan memproduksi lagi,” pungkasnya.