Filesatu.co.id – KARAWANG | KEPOLISIAN Resor Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana karyawan Toyota yang diotaki oleh istrinya sendiri. Kasus pembunuhan yang terjadi baru-baru ini di Karawang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Senin, 22 Januari 2024.
Sementara rekontruksi berlangsung, warga desa setempat berdesakan untuk menyaksikan langsung adegan pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyebutkan, rekontruksi ini dilakukan untuk mengelengkapi berkas perkara atas kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.
“Ada sebabyak 15 adegan dari awal kedua pelaku janjian hingga korban di eksekusi,” ujar, Abdul Jalil.
Pada rekontruksi bahwa korban dieksekusi dengan ditusuk dari arah belakang oleh pelaku RZ. Selanjutnnya korban melawan kemudian dibekap oleh pelaku PD adik ipar korban. Kemudian PD membacok korban dibagian dada dan perut hingga tewas ditempat.
Abdul Jalil mengungkapkan, dari hasil pra rekontruksi ditemukan fakta terbaru bahwa kedua eksekutor setelah mengeksekusi korban melarikan diri ke daerah Loji, Kecamatan Pangkalan untuk beristirahat di minimarket.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa pelaku R dan P sempat berhenti di Alfamart untuk memberitahu istri korban, pelaku OC, tentang perbuatan mereka. Kemudian, mereka diarahkan untuk berhijrah dan menentukan rute pelarian,” tambah AKP Abdul Jalil.
Saat ini, Polres Karawang telah menangkap ketiga orang pelaku pembunuhan viral tersebut, yakni tersangka OC (32) istri korban, PD (19) adik ipar korban dan RZ (24) eksekutor pembunuh bayaran.
Sedangkan korban diketahui bernama Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang, yang bekerja sebagai Karyawan PT Toyota. Atas perbuatan para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Maka para pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***