DPRD Kabupaten Blitar Adakan Paripurna Dengarkan Pandangan Umum Fraksi, Atas Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

FILESATU.co.id, Blitar |Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar memberikan pandangan umumnya terhadap laporan Bupati dalam Pelaksanaan APBD 2021 pada rapat paripurna lanjutan malam hari ini. Berisi sejumlah masukan untuk nantinya dibahas bersama untuk perbaikan program Pemerintah Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua DPRD M. Rifa’i dan Wakil Ketua Mujib SM. Hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Izul Marom dan asisten terkait, jajaran Forkopimda serta OPD mengikuti secara daring. Ketua komisi dan anggota dewan. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Gedung DPRD Kanigoro Blitar, Kamis, (23/06/2022).

Ketua DPRD Suwito Saren Satoto usai rapat menyampaikan, “Tadi seluruh fraksi ada 5 fraksi menyampaikan semua pandangan umumnya secara bergiliran menyikapi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Laporan keuangan ini memang sudah selesai diaudit BPK dan hasil auditnya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP. Namun disana ada beberapa catatan yang perlu didalami bersama seperti disampaikan fraksi-fraksi tadi,” ungkapnya.

Filesatu.co.id, foto:.DPRD Kabupaten Blitar Adakan Paripurna Dengarkan Pandangan Umum Fraksi, Atas Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

 

Suwito Saren juga mengatakan, dari penghargaan WTP juga beberapa peningkatan dari realisasi APBD seperti disampaikan Bupati masih membutuhkan pencermatan. Guna menemukan pemborosan untuk diminimalisir, juga mengevaluasi rencana kegiatan yang gagal dijalankan hingga menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 321.514.342.900,74.

“Seperti bagaimana belanja pegawai yang rasanya masih sangat besar. Tapi Silpa-nya besar juga, lha ini perlu dicermati apakah memang tujuan efisiensi atau perencanaan yang seharusnya dilakukan namun tidak jadi dikerjakan karena suatu apa ini perlu kita ketahui,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito melanjutkan, setelah mendengarkan pandangan umum fraksi ini, besok (24/06/2022)-red, dilanjutkan dengan agenda jawaban bupati. Lantas dari pandangan fraksi dan jawaban bupati tersebut selanjutnya diproses DPRD untuk dijadikan bahan membuat Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang berisi rekomendasi perbaikan pelaksanaan pemerintahan kedepan.

“Jadi setelah rapat malam ini besoknya jam 9 pagi bupati memberikan jawabannya. Baru kemudian kelengkapan DPRD seperti badan anggaran merapatkan paling tidak dua atau tiga minggu selesai disahkan menjadi perda,” pungkas Suwito.(Pram/Adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *