Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Ajukan Banding; Penasihat Hukum dan GRIB Jaya Soroti Rasa Keadilan

Filesatu.co.id, SIDOARJO | MAJELIS hakim yang diketuai KADARWOKO, S.H., M.Hum., yang tercatat sebagai hakim fungsional pada Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Nur Chasanah dalam sidang putusan yang digelar sekitar pukul 10.50 WIB Selasa, 24 Februari 2026.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Agus, SH, menyatakan mengajukan upaya hukum banding. “Banding adalah hak konstitusional klien kami. Kami akan mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim dan menyusunnya dalam memori banding,” ujar Agus

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan. “Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil sidang ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap berikutnya,” ucapnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nur Chasanah menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menegaskan akan menempuh seluruh proses hukum yang tersedia demi mencari keadilan. Pernyataan itu disampaikan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap lembaga peradilan.

Nur Chasanah mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Ia menyampaikan akan menempuh banding sebagai hak konstitusional warga negara. “Saya akan mencari keadilan melalui jalur hukum yang ada,” katanya kepada awak media.

Pembina DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, yang selama ini mengikuti persidangan sebagai bentuk dukungan moril, menilai pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kami menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun dalam perspektif sosial, penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang setara agar tidak menimbulkan persepsi seakan-akan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Slamet menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum, bukan hanya ini saja juga kontrol sosial seperti lahan di prambon. Kami tidak ada tudingan terhadap personal atau lembaga tertentu. Ia berharap pada tingkat banding, seluruh aspek fakta dan pertimbangan hukum dapat dikaji kembali secara objektif.

Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Waldi, SH, juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum secara konstitusional dan damai. Ia menekankan bahwa setiap perbedaan pandangan terhadap putusan pengadilan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, KUHP, dan UU ITE. Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum yang sama hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan