Filesatu.co.id, BATURAJA | SEBUAH unggahan video viral di media sosial baru-baru ini menghebohkan publik. Pesan tersebut memperingatkan para kepala desa agar berhati-hati karena akan ada audit dari pusat. Bahkan, disebutkan bahwa kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam unggahan akun Instagram Sahara Pasuruan yang viral, terlihat potongan video seorang pejabat penegak hukum dengan narasi tulisan, “Hati-hati para kepala desa, mulai besok akan ada audit dari pusat. Jika ketahuan maling dana desa akan dipenjara seumur hidup.” Narasi tersebut juga menyinggung kemungkinan kedatangan mendadak tim KPK tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dasar Hukum Korupsi Dana Desa
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun KPK mengenai audit massal tersebut. Namun, ancaman hukuman berat bagi pelaku korupsi bukan isapan jempol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dapat dijatuhkan hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup, jika kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar atau dilakukan secara sistematis.
Beberapa kasus nyata korupsi dana desa yang telah diproses hukum menunjukkan bahwa ancaman ini nyata. Contohnya, beberapa kepala desa sudah dijatuhi hukuman berat karena terbukti menyalahgunakan uang rakyat.
Viralnya isu audit pusat ini menjadi pengingat dan dorongan kuat agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan ketat dan penegakan hukum diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi para kepala desa agar tidak main-main dengan uang rakyat.





