Unit Reskrim Polsek Soso Buay Rayap Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan Motor Milik Penyadap Karet

Tiga Pelaku Penggelapan Motor Milik Penyadap Karet
Tiga Pelaku Penggelapan Motor Milik Penyadap Karet

Filesatu co.id, BATURAJA | APARAT kepolisian Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan sepeda motor milik Aspawi (60), warga Dusun I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Salah satu pelaku, Veni Astuti (25), menggunakan modus meminjam kendaraan sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, ketika korban tengah menyadap karet di kebun miliknya di Dusun I, Desa Mekar Sari. Saat itu, Veni Astuti yang merupakan warga desa setempat datang bersama seorang temannya yang belum diketahui identitasnya. Dengan dalih meminjam, Veni meminta sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban dengan nomor polisi BG-6122-YAB.

Bacaan Lainnya

“Tanpa curiga, Aspawi memberikan motornya. Namun, hingga keesokan harinya, Sabtu, 14 Desember 2024, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sosoh Buay Rayap,” jelasnya. Selasa (17/12/2024).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, keberadaan Veni Astuti diketahui di rumah keluarganya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.

“Di hadapan petugas, Veni mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon.

Lanjut dikatakan Kasi Humas, dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Veni tidak beraksi sendiri. Ada dua pelaku lain yang turut serta dalam perencanaan penggelapan ini, yakni Idi Purwanto (28), seorang buruh tani dari Desa Batu Putih, dan Amanah (50), ibu rumah tangga yang juga warga Desa Batu Putih.

“Idi adalah otak perencanaan dalam aksi ini. Ketiganya sepakat untuk meminjam sepeda motor korban dengan tujuan menjualnya. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan setelah cepat terendus pihak kepolisian,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga pelaku kini diamankan di Polsek Sosoh Buay Rayap dan mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, Idi dan Amanah juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta membantu tindak pidana tersebut. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *