Ungkap Kasus Curat, Polres OKU Amankan Dua Tersangka

Tersangka yang diamankan Polres OKU
Tersangka yang diamankan Polres OKU

Filesatu.co.id,BATURAJA | POLRES Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Mukmin No. 178, Talang Bandung, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Selasa 3 pebuari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Polres OKU mengamankan dua tersangka berinisial MA (39) dan SN (41).

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari. Korban, Yayuk Sri Rezeki (21), seorang pelajar/mahasiswa, mendapati sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 miliknya hilang dari depan bedeng tempat tinggalnya sekitar pukul 03.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka MA di kediamannya di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor hasil curian tersebut diperoleh MA dari tersangka SN.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BG 5090 ABR tahun 2017, 1 lembar STNK, 1 buah BPKB, 1 buah kunci kontak, serta 1 buah anak kunci gembok.

Kapolres OKU menyampaikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000.

Polres OKU juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan barang-barang berharga guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ***

 

Tinggalkan Balasan