Tolak BPN Ukur Tanah Sengketa Warga Cinangoh Kelurahan Karawang Wetan Demo

Warga Cinangoh Kelurahan Karawang Wetan Demo
Warga Cinangoh Kelurahan Karawang Wetan Demo

Filesatu.co.id, KARAWANG | MENOLAK pengukuran lahan dari BPN Karawang, pasalnya lahan seluas 12. 164 hektar tersebut menjadi objek sengketa antara warga dengan Eryanto seorang yang mengaku pemilik lahan dan memiliki bukti SHM, puluhan warga Otista RT/RW 03/21 Cinangoh Kelurahan Karawang wetan, melakukan aksi unjuk rasa.

Kasus sengketa tanah yang terjadi, pada tahun 2002 silam, dimana warga yang terdiri dari sekitar 54 Kepala Keluarga (KK) membeli tanah kapling di kantor pemasaran pada tahun 2002. Dalam transaksinya tersebut, ada yang membeli cash dan ada juga yang diangsur selama 3 tahun, bagi yang sudah lunas pihak pemasaran membawa warga ke notaris yang bernama Enjang (alm) dan notaris Tafeldi warga dibuatkan Akte Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan tanah oleh notaris.

Bacaan Lainnya

Pada awalnya, mereka sempat mengajukan pertanyaan kepada pihak notaris dan pengelola mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pihak notaris dan pengelola menjanjikan bahwa sertifikat tersebut akan dibuat. Namun, setelah 3 tahun berlalu, warga hanya diberikan janji janji saja

Meskipun demikian, warga tidak merasa curiga dan melanjutkan kehidupan mereka di tanah tersebut, karena warga yakin membeli dengan benar juga dengan itikad yang baik dan mebuat AJB ditempat yang benar

Setelah lebih dari 10 tahun berlalu, datanglah seorang pria H. Adi yang mengaku sebagai adik dari Eryanto pemilik tanah kapling dan meminta foto copy AJB kepada warga dengan berdalih janji akan dibuatkan pemecahan sertifikat tanah

Akan tetapi tidak lama kemudian datang Eryanto mengumpulkan warga di Kelurahan dan mengaku tidak pernah merasa menjual tanah kapling tersebut sambil menunjukan sertipikat tanah. Padahal warga pada saat menandatangani AJB dikantor notaris diperlihatkan sertipikat induknya tersebut dan Setifikat tersebut berada di kantor notaris

Kejadian ini sangat mengejutkan warga karena tanah mereka telah lama di beli dan ditempati tiba tiba ada yg mengaku sebagai pemilik dan tidak merasa menjual

Warga dalam upayanya mempertahankan hak atas tanah dan rumah mereka, sempat mencari bantuan hukum, namun hasil akhirnya tidak memuaskan.

YN salah seorang warga mengatakan, sengketa tanah ini sudah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri dan dimenangkan oleh warga, namun pengugat berupaya kasasi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hasil PK Mahkamah Agung memenangkan  pihak Eryanto. Dan sampai saat ini kami terus berjuang mencari keadilan.

“Karena kami memiliki bukti Akta Jual Beli (AJB) dan setiap tahun kami membayar pajak, kami membeli lahan ini dari hasil usaha kami, kami bukan merampas lahan ini, kami ingin meminta keadilan dan memohon  kepada Presiden RI, Gubernur Jabar, Pemkab Karawang untuk membatu kami dalam sengketa tanah ini,” ucapnya,” Rabu 11 Desember 2024.

Sementara itu, kuasa hukum warga Cinangoh, Ujang Suhana menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Eryanto untuk menunda pengukuran lahan, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena beberapa waktu lalu kami sudah melaporkan ke Polres Karawang terkait delik pidana pihak pihak yang dulu menjual tanah ke warga, maka dari itu kami meminta batalkan pengukuran tanah hari ini,” tegasnya.

Ujang mengatakan, puluhan tahun warga merasa terjdhalimi dengan kejadian sengketa tanah ini.

“Karena warga sudah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sudah di urus di notaris Tafeldi dan setiap tahun warga rutin membayar pajak,”pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *