Filesatu.co.id, BATURAJA | TINDAKAN Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Yudi Risandi untuk memenangkan Paslon 02 (Teddy-Marjito) masuk dalam pokok gugatan di MK.
Hal ini terungkap saat Turiman, Kuasa Hukum Paslon 01 YPN YESS membacakan materi gugatan pada sidang PHPU di MK, Kamis (09/01/2025).
Dalam resume tuntutan (petitum), ulah Yudi Risandi ini merugikan Paslon 01 dan termasuk perbuatan melawan hukum.
Yakni mengarahkan dan berbuat tidak adil dan cenderung menguntungkan Paslon 02 dengan membatasi ruang gerak Paslon 01, sebalikanya memuluskan Paslon 02.
Terungkap, bahwa Yudi Risandi menyerahkan uang sebesar Rp 26 juta kepada Paswascam, Pengawas Desa Kelurahan dan Pengawas TPS.
Dengan uang tersebut Yudi Risandi mengarahkan jajarannya untuk memenangkan Paslon 02.
Kemudian hal lain yang masuk dugaan pelanggaran yakni mutasi ASN oleh Teddy Meilwansyah semasa menjadi Pj Bupati OKU.
Mutasi tersebut patut diduga berkaitan dengan Pilkada OKU. Karena ini terjadi kurang dari 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati OKU.
Dugaan pelanggaran Pilkada OKU lainnya lanjut Turiman KPU OKU selaku termohon (tergugat) telah berlaku tidak adil.
Yakni, pengkondisian penyusunan anggota KPPS untuk memenangkan Paslon 02. Antara lain pengkondisian KPPS di Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan surat suara sebanyak 1200. Ini diketahui setelah Kepala Gudang KPU OKU melapor bahwa kertas surat suara kurang.
Lalu, KPU OKU melapor dan mengusulkan kekurangan 1.280 surat suara. Namun, setalah dihitung ternyata surat lebih 1.200.
Ketika usulan suara 1.280 tiba oleh KPU dimasukan ke kota suara. Sementara surat suara 1.200 tadi tidak diketahui kemana.
Pelanggaran lainnya pengerahan ASN, perangkat desa/kelurahan hingga ke tingkat RT untuk memenangkan Paslon 02.
Kemudian, penyalahgunaan wewenang program perbaikan jalan dalam wilayah kecamatan Baturaja Timur dan Lengkiti.
Hal ini dijadikan program pencitraan dan menguntungkan Paslon 02.
Selain itu, kata Turiman semasa menjabat Pj Bupati OKU, Teddy melakukan mutasi ASN melanggar Pasal 7 UU No 6 Tahun 2016. Termasuk juga penggunaan fasilitas negara.
Beberapa pelanggaran Pilkada ini terjadi baik pra maupun saat pelaksanaan Pilkada.
Saat pelaksanaan pilkada kata Turiman terjadi money politik antara lain di wilayah kecamatan Baturaja Timur dan beberapa kecamatan lainnya.
Selain itu ada dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir DPT di tingkat KPPS. Dan penyalahgunaan hak pilih di kecamatan Muara Jaya.
Atas beberapa pelanggaran tersebut kuasa hukum YPN YESS menyatakan bahwa di Pilkada OKU telah terjadi TSM.
Yakni suatu upaya dari pihak penyelenggara Bawaslu dan KPU melakukan hal yang terstruktur dan masif (TSM).
Sehingga YPN YESS, melalui kuasa hukumnya, Turiman dkk meminta MK untuk mengabulkan seluruh gugatan.
Membatalkan putusan KPU nomor 1355 Tahun 2024 yang memenangkan Paslon 02.
Dan meminta Pilkada Ulang tanpa mengikutkan Paslon 02.
Selanjutnya memerintahkan agar Bawaslu Sumatera Selatan untuk mengambil alih fungsi pengawasan Pilkada Ulang.
Memerintahkan KPU OKU untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain kuasa hukum YPN YESS meminta MK memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim MK Panel 1, Dr Suharyoyo SH MH sempat menanyakan prihal rekomendasi Bawaslu OKU terkait beberapa pelanggaran tersebut
Di akhir pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim MK Panel 1, Dr Suharyoyo SH MH sempat menanyakan prihal rekomendasi Bawaslu OKU terkait beberapa pelanggaran tersebut.***