Filesatu.co.id, Blitar |Tangal 26 Februari 2024, tepat 3 tahun Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah memimpin Kabupaten Blitar. Dengan jargonnya Maju Bersama, Sejahtera Bersama dan semangat Panca Bhakti, Mak Rini panggilan akrabnya, menunjukkan kinerja yang impresif. Tahun 2021, tercatat angka kemiskinan di Kabupaten Blitar sebesar 9,65% turun pada tahun 2022 menjadi 8,71% dan pada Tahun 2023 angka kemiskinan kembali turun menjadi 8,69%, menjadikan capaian ini terendah dalam 15 tahun terakhir.
Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah sangat menyambut baik dengan penurunan angka kemiskinan tersebut. Orang nomor satu di Kabuapetn Blitar ini juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, mensukseskan program/kegiatan dalam rangka penurunan kemiskinan di Kabupaten Blitar.
“Capaian luar biasa ini bukan prestasi saya, namun prestasi kita semua. Ini wujud komitmen kita bersama untuk bersama-sama menurunkan angka kemiskinan,” ujar Mak Rini. Senin (26/02/2024).
Lebih lanjut Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan bahwa, banyak program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam upaya pengentasan kemiskinan, diantaranya melalui Bantuan Langsung Tunai bagi keluarga miskin ekstrem, rehabilitasi rumah tidak layak huni, penyediaan infrastruktur dasar berupa perluasan SPAM Jaringan Perpipaan dan Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik, Penyediaan sambungan listrik bagi keluarga tanpa penerangan listrik, dan berbagai program pelatihan.
“Bahkan atas upaya penurunan kemiskinan ekstrem baik melalui pendataan, penerbitan SK pensasaran, dan integrasi program penanganan kemiskinan, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Blitar mendapatkan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp.6.397.902.000,00.
Dia menegaskan, meminimalisir kemiskinan sebagai upaya untuk mewujdukan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobun ghofur,” ungkap Mak Rini.
Sementara itu, Supriarno, satu diantara pengacara di Kabupaten Blitar menyampaikan, apresiasi atas menurunnya angka kemiskinan di Kabupaten Blitar. Namun dia berharap, upaya-upaya yang maksimal dan langkah-langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten Blitar harus terus dilakukan.
“Pemerintah harus berpihak pada masyarakat miskin. Karena sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar,“ tegas Supriarno.
Ditempat terpisah, salah satu warga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai, Ponirah dari Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan menyampaikan terima kasih, karena bantuan yang ia terima sangat membantunya kebutuhan keluarganya. Dia berharap, pemerintah terus peduli terhadap masyarakat khususnya masyarakat miskin.(Pram/Adv/Kmf).