Tersinggung dengan Kalimat Leo, PPDI: 1×24 Jam Harus Minta Maaf, Kalau Tidak..

Ketua PPDI Kabupaten OKU, Benny Irawan
Ketua PPDI Kabupaten OKU, Benny Irawan

Filesatu.co.id BATURAJA | PERNYATAAN Koordinator Kecamatan Lubuk Batang Paslon nomor urut 2 (Bertaji), Leo Nardo, soal dugaan larangan memasang Baleho Bertaji di Desa Lunggaian oleh oknum perangkat desa setempat di salah satu media online, menimbulkan reaksi keras dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selasa (29/10/2024).

Ketua PPDI Kabupaten OKU, Benny Irawan, dengan tegas menyatakan ketersinggungan dan keberatan atas tuduhan sepihak yang ditudingkan Leo.

Bacaan Lainnya

“Kami keberatan atas tuduhan liar yang dialamatkan Leo kepada perangkat desa di Lunggaian yang seolah-olah tidak netral. Apalagi ada kalimat pemasangan baliho paslon yang diusungnya dilarang oleh perangkat desa disana. Padahal sesungguhnya tidaklah demikian,” terang Benny.

Pihaknya dalam hal ini telah mengkonfirmasi langsung kepada oknum perangkat desa dimaksud. Dan ditegaskan bahwa tidak ada intervensi seperti yang dimaksudkan.

“Tidak ada intervensi. Perangkat disana hanya bilang ‘Ai cek besak nian baliho tu’. Itu saja. Dan sampai hari ini, balihonya tidak disenggol sama sekali,” cetusnya.

Nah, kalimat Leo ini menurut Benny, seakan mengoyak netralitas perangkat desa yang sudah jelas harus netral dalam Undang-undang.

“Netralitas perangkat desa hari ini telah dicederai oleh seorang Leo. Seolah-olah perangkat desa di Lunggaian halang-halangi proses demokasi. Kami ini netral,” tegasnya.

Oleh karena itu, PPDI OKU mendesak Leo untuk mencabut pernyataannya yang telah menyinggung netralitas perangkat desa di media.

Dan dalam waktu 1×24 jam mesti meminta maaf kepada perangkat desa di OKU melalui media.

“Kami minta Leo menyatakan permintaan maaf dalam tempo 1×24 jam. Kalau tidak, jangan salahkan kami jika mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Dan kepada media yang memberitakan, Benny berharap untuk dapat mengedepankan asas keberimbangan (cover both side) dan kebenaran dan penulisan sebuah informasi.

Sebab menurut mereka, berita pernyataan Leo di media cenderung tidak berimbang dan cenderung berita bohong.

“Sekali lagi, apabila tidak maaf, maka kami akan lakukan upaya hukum. Ingat, tidak ada yang dihalangi, apalagi intervensi. Jadi jangan fitnah,” tandasnya.

Sementara itu, Saiful Mizan SH MH, selaku kuasa hukum PPDI OKU, juga menegaskan kepada Leo untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada perangkat desa.

“Kami ingatkan kepada saudara Leo untuk segera lakukan permintaan maaf,” tegas Saiful.

Praktisi hukum handal di OKU yang dalam 4 tahun terakhir mendampingi PPDI OKU, itu juga mengingatkan kepada anggota grup WhatsApp (WA) di Forum Masyarakat OKU dan grup WA lainnya, untuk tidak berkomentar yang cenderung bermuatan ujaran kebencian, mendiskreditkan dan lain sebagainya, yang menimbulkan asumsi-asumsi liar terhadap perangkat desa.

“Berdasarkan pantauan kami, masih ada yang berkomentar demikian. Sehingga membikin asumsi perangkat desa tidak netral. Saat ini, tim kami sedang menganalisa percakapan di grup. Dan bukan tidak mungkin kami juga akan lakukan upaya hukum,” ujarnya.

Terakhir, Saiful juga mengingatkan kepada segenap masyarakat untuk menjaga kondusifitas Pilkada. Karena tujuan akhir Pilkada di OKU adalah terciptanya kedamaian.

Diketahui, statemen Leo yang mengarah kepada tudingan ketidaknetralan perangkat desa di Lunggaian, ini berawal dari laporan tertulisnya via WA kepada Kapolres OKU, perihal mobil yang dikendarai Tim Relawan Pragib untuk Bertaji dilempari batu oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Dan menurutnya, ini diduga dilakukan warga Desa Lunggaian yang tidak senang dengan kegiatan tersebut.

Nah, laporannya yang ternyata juga dimuat di sebuah media online, itu menyeret-nyeret dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa disana dalam menentukan pilihan terkait Pilkada ini. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *