Tersandung Kasus Hukum Oknum Petinggi Partai Demokrat Sumenep, Di Duga Jual Beli Dana Pokir

Filesstu.co.id, SUMENEP | INDIKASI kuat praktik “jual beli” dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) yang melibatkan anggota legislatif Sumenep, Madura berinisial IW dari partai berlambang mercy jadi sorotan publik. Kasus dugaan tindak pidana kembali mencuat atas laporan resmi yang dilayangkan Aktifis Dear Jatim pada 31 Mei 2024

M. Ferdy Dwi Hidayat, aktivis Dear Jatim, menyebut dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Sumenep melibatkan potongan (fee) proyek yang mencapai 25–30 persen. “Dana aspirasi rakyat diduga diperjualbelikan melalui koordinator lapangan (korlap). Selain itu, ada proyek yang fiktif, tumpang tindih, dan bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ),” tegas Ferdy. Dilansir dari Jatimaktual.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dugaan praktik korupsi terjadi sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Pada 2021, dana dialokasikan untuk kelompok, sementara pada 2022–2023 skemanya berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang langsung masuk ke kas desa.
“Hampir semua Pokir DPRD Sumenep bermasalah, tapi yang paling nampak milik IW. Ia diduga menarik fee hingga 25-30 persen dari anggaran, bahkan pernah mengerjakan sendiri proyek di salah satu desa di dapil 4 dengan mendatangkan bahan sendiri,” ungkap Ferdy.

Sebelumnya, Polres Sumenep telah memeriksa puluhan kepala desa dan sejumlah saksi lain terkait perkara ini. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menyatakan akan memanggil beberapa anggota DPRD untuk memperjelas alur serta mekanisme usulan hingga realisasi dana Pokir.

Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas agar praktik korupsi dana aspirasi rakyat ini tidak terus merugikan masyarakat. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, agar dana Pokir benar-benar kembali pada tujuan utamanya: kesejahteraan rakyat, bukan kantong pribadi,”tandasnya***

Tinggalkan Balasan