Terkuak! Dugaan Komersialisasi Lahan Pura Batu Bolong Canggu, Nilai Kontrak Tembus Rp1,5 Miliar

Penulis: Fajar/DD
Editor: Redaksi
Areal parkir Pura Batu Bolong Canggu yang diduga dikomersialisasikan untuk kepentingan usaha di kawasan wisata Bali
Areal parkir Pura Batu Bolong Canggu yang diduga dikomersialisasikan untuk kepentingan usaha di kawasan wisata Bali

Filesatu.co.id, CANGGU-BALI | DUGAAN  komersialisasi areal parkir di kawasan Pura Batu Bolong kembali memicu sorotan publik. Lahan yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali itu disebut telah dikontrakkan kepada pihak swasta tanpa mekanisme transparan, sehingga menimbulkan polemik di kalangan krama adat dan masyarakat setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian areal parkir dengan ukuran sekitar 2 x 6 meter diduga disewakan kepada pengelola usaha hiburan dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Nilai kontrak tersebut dinilai tidak lazim, terlebih karena lokasi berada di kawasan yang berkaitan langsung dengan area suci pura.

Bacaan Lainnya

Kejanggalan semakin menguat ketika muncul klaim bahwa dana sekitar Rp1 miliar telah masuk ke kas pura. Namun, sejumlah sumber internal menyatakan tidak pernah ada pencatatan dana tersebut dalam pembukuan resmi.

“Tidak pernah ada dana sebesar itu tercatat dalam kas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagian pihak memilih tidak memberikan keterangan, sementara sumber lain secara tegas membantah adanya aliran dana sebagaimana disebutkan.

Di lapangan, indikasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial terlihat jelas. Area usaha yang dikenal dengan nama Sandbar disebut telah memperluas operasionalnya hingga memanfaatkan sebagian areal parkir pura. Aktivitas pembangunan bahkan dilaporkan telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir, ditandai dengan perubahan fisik seperti pergeseran batas lahan.

Seorang warga bernama Nengah mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi terkait kontrak lahan tersebut.

“Tidak pernah ada penjelasan kepada krama. Tiba-tiba sudah berjalan di lapangan,” ujarnya.

Selain dugaan kontrak lahan utama, muncul pula indikasi adanya penyewaan unit usaha di area yang sama. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat sekitar delapan unit toko yang disewakan dengan nilai mencapai Rp75 juta per tahun per unit.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pengelolaan maupun aliran dana dari aktivitas tersebut. Warga mengaku tidak pernah menerima laporan terbuka terkait pemasukan dari pemanfaatan lahan tersebut.

Ketidakjelasan ini memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola aset di kawasan pura, terutama yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Polemik semakin meluas setelah muncul dugaan bahwa akses jalan menuju pura juga turut dimanfaatkan untuk kepentingan usaha. Jalan yang menjadi jalur utama masyarakat untuk bersembahyang disebut kerap ditutup saat berlangsung kegiatan hiburan di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas keagamaan serta berpotensi mencederai nilai kesucian kawasan pura. Warga menilai akses menuju tempat ibadah tidak seharusnya dibatasi untuk kepentingan komersial.

Seiring berkembangnya isu, muncul pula dugaan adanya aliran dana kepada oknum tertentu. Sejumlah sumber menyebut adanya pembayaran rutin dari pihak usaha kepada oknum Mangku dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

“Ada dugaan pembayaran rutin sekitar Rp75 juta per bulan,” kata salah satu sumber.

Selain itu, terdapat pula indikasi pemberian lain dalam bentuk gaji bulanan dari pihak usaha kepada oknum tertentu. Namun, di tengah dugaan tersebut, terdapat satu Mangku berinisial S yang disebut menolak praktik tersebut dan memilih menjaga integritas.

Proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan juga menuai kritik. Rapat yang disebut menjadi dasar kesepakatan diduga hanya melibatkan lingkaran internal tanpa melibatkan krama adat secara luas.

Bahkan, rapat tersebut disebut berlangsung di kediaman pribadi, bukan melalui mekanisme resmi yang lazim dalam struktur adat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan aset yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Ironisnya, sebelum keputusan resmi disepakati secara terbuka, aktivitas di lapangan disebut sudah berjalan. Material pembangunan dilaporkan telah masuk, dan perubahan fisik seperti pergeseran tembok area parkir telah terjadi lebih dulu.

Sejumlah warga dari Banjar Kayutulang, Pipitan, hingga Umebuluh menyampaikan kekecewaan atas kondisi tersebut. Mereka menilai dugaan komersialisasi lahan tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kawasan suci.

Desakan agar kasus ini diusut secara menyeluruh pun semakin menguat. Warga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

“Ini harus diusut tuntas agar tidak merusak kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu warga.

Dorongan agar kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali juga mulai mengemuka. Sejumlah pihak menilai penanganan secara hukum diperlukan untuk memastikan adanya kepastian dan keadilan.

Seorang Jro Mangku mengungkapkan bahwa pihak pengelola usaha disebut mengaku telah membayar kontrak hingga Rp2,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Ia juga membenarkan adanya perluasan area usaha yang berlangsung sekitar delapan bulan terakhir.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan. Di antaranya terkait penyalahgunaan aset daerah apabila lahan tersebut benar merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali dan dimanfaatkan tanpa izin resmi.

Selain itu, potensi tindak pidana korupsi dapat muncul apabila terdapat kerugian negara akibat pengelolaan dana yang tidak transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Potensi pelanggaran lain adalah penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, apabila dana hasil sewa tidak disetorkan kepada pihak yang berhak.

Penggunaan kewenangan dalam struktur adat untuk kepentingan pribadi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang apabila terbukti merugikan masyarakat.

Di sisi lain, persoalan transparansi dan tata kelola adat yang tidak berjalan dengan baik berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pengelolaan aset yang berkaitan dengan kawasan suci serta kepentingan publik. ***

 

Tinggalkan Balasan