Filisatu.co, id, BATUBARA | GABUNGAN Himpunan Masyarakat dan Aktivis OKU dalam aksi ini Masyarakat melakukan aksi damai untuk tujuan penghadang kendaraan yang bermuatan mobil batubara di jalan lintas Sumatra tepatnya depan terminal tipe A Batu kuning Baturaja ,supaya memutar balik kendaraan angkutan Batubara agar tidak melintasi di jalan umum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin pukul. 16.30 Wib.(11/08/2025) .
Koordinator aksi Himau OKU Noven Romadhon. mengatakan sejak terbitnya peraturan gubernur Sumatera Selatan Nomor : 74 Tahun 2018 tentang pencabutan pergub Nomor : 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum, nyatanya pergub tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya bahkan di anggap gagal dalam penerapannya.
Lanjut di katakan M Tohir ,sesuai Perda No 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara pasal 52 ayat (1) kegiatan pengangkutan Batubara pada lintas kabupaten/kota wajib wajib menggunakan jalan khusus dan pasal (4) jumlah muatan mobil angkutan khusus Batubara harus sesuai dengan ketentuan yang tertera.
Lanjut Di sampaikan langsung oleh andi sebagai warga Baturaja OKU, “Maka dari itu kami disini menggelar aksi damai menyampaikan kekecewaan kami dan semua keluhan masyarakat OKU pada perusahaan Batubara baik yang beroperasi di wilayah OKU maupun dari luar OKU dan pengusaha transportir yang seenaknya melintas di jalan umum kabupaten OKU pada siang, pagi maupun malam hari tanpa di tertibkan sama sekali yang mana angkutan tersebut jelas menyebabkan kerusakan
Berdasarkan aturan yang berlaku kami masyarakat OKU yang tergabung dalam aksi massa dan masyarakat menyatakan sikap :
- Stop Angutan Batubara yang melintas di kabupaten ogan komering ulu (OKU).
Meminta aparat pemerintah terkait untuk menegakkan aturan tersebut sebagaimana mestinya. - Tegakan Hukum atas pelanggaran Angkutan Batubara yang tegas karena membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat berdasarkan UU.NO, 2 tahun 2022 tentang jalan, UU, NO 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, UU, NO 3 tahun 2020 tentang minirba.
Aksi tersebut di kawal ketat oleh pihak polres OKU dengan menerjunkan 50;sedikitnya personel polres OKU , tampak hadir dalam pengamanan aksi tersebu kanit intelkam iptu pitra , Kabag Ren AKP Rusamsi , Kasat Intelkam AKP soleh .




