Filesatu.co.id, KARAWANG | PENGADILAN Negeri Karawang menggelar sidang lanjutan gugatan class action nelayan muara Cilamaya terhadap Pemkab Karawang dan PT. Jawa Satu Power (JSP) di ruang sidang II PN Karawang, Kamis (14/11/2024)
Agenda sidang ke dua gugatan class action ini yaitu verifikasi data para nelayan muara Cilamaya yang terdiri dalam 10 kelompok KUB selaku pihak penggugat.
Sebelum agenda sidang dimulai, ratusan nelayan muara sejak pagi sudah memenuhi kantor PN Karawang dan perwakilan dari para nelayan berorasi menyampaikan keluhannya serta menekankan agar PN Karawang menjalankan sidang class action dengan seadil adilnya.
Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H. Elyasa Budianto mengatakan di sidang kedua class action ini, verifikasi data para nelayan dari 10 kelompok selaku penggugat sudah valid sesuai data.
“Hanya ada kekurangan 10 KTP nelayan dan akan segera dilengkapi pada sidang selanjutnya,” ucap Elyasa.
Elyasa menegaskan, saya selaku pengacara rakyat akan total memimpin gerakan rakyat para nelayan Muara Cilamaya hingga mendapatkan keadilan pada sidang class action di PN Karawang.
“Para nelayan Muara Cilamaya merupakan korban dari adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang salah kaprah dan prilaku yang sewenang wenang dan prilaku yang tidak pro rakyat dari pemerintah daerah yang harus kita luruskan,” tegasnya.
Usai menghadiri sidang class action, ratusan nelayan muara Cilamaya dengan menggunakan armada sebanyak 5 truk bergerak menuju kantor Pemda Karawang untuk melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan nasibnya yang terdampak dengan adanya proyek PLTGU PT. JSP. ***