Filesatu.co.id, PALEMBANG | DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan terhadap kasus Bawaslu OKU di KPU Sumsel, Bertindak sebagai pemimpin sidang Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI, Heddy Lugito bersama tim gabungan. Yakni, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Elia Susilawati (utusan pemeriksa daerah), Nurul Mubarok (KPU Sumsel). Ada juga Ong Berlian.
Kuasa hukum dari pelapor Muhammad Aldy Mandaura adalah M Sigit Muhaimin SH MH dkk. Mereka menghadirkan beberapa orang saksi dan pihak terkait. Selasa (16/07/2024).
Untuk para saksi perkara nomor 106-PKE.DKPP/V/2024 yang hadir Hipzin dan Tanzimi dari media yang meliput di lapangan. Sementara kuasa hukum yang hadir Septiani SH, William Brahmana Putra, Novriadi dkk.
Untuk perkara nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 kuasa hukum tidak hadir. Yang hadir hanya saksi pengadu atau pelapor atas nama Andri Filandi. Pihak terkait yang hadir di persidangan kode etik DKPP antara lain, Sekretaris DPD PAN OKU, Ledi Patra SP MSi.
Dari KPU OKU hadir Ketua KPU Ade Satria Dwi Putra dan Mario Restu Prayogi (Anggota Divisi SDM).
Dari Bawaslu hadir langsung Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi. Dan pihak teradu 1 Ahmad Kabul serta teradu 2 Feru.
Pimpinan Sidang Kode Etik DKPP, Heddy Lugito membuka acara sidang dengan mempersilakan kuasa hukum pengadu perkara 106 menyampaikan pokok perkara.
Intinya, bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan perundang undangan terkait pemilu. Bahwa teradu 1 dan 2 Ahmad Kabul dan Feru telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.
Beberapa poin pokok perkara antara lain bahwa diduga telah terjadi dugaan jual suara antara teradu 1 dan 2 dengan dr Angga (anaknya Misrawati).
Nilainya mencapai Rp 1,34 M yang diterima oleh teradu 1 dan 2 melalui Arya (staf Bawaslu OKU tanpa SK).
Kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis sidang untuk mengabulkan seluruh tuntutan pengadu, termasuk memberhentikan teradu 1 dan 2.
Majelis mempersilakan teradu 2 Feru untuk menjawab paparan pokok perkara pihak pengadu.
Pada prinsipnya teradu 2 membantah semua pokok perkara dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
Pendalaman Materi
Dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi pihak terkait Ledi Patra mengaku lupa mengenai tanggal dan hari kejadian,
Dia mengaku bahwa saat konsul mengenai gigi dengan dr Angga, dia mendengar dr Angga menceritakan ibunya kepingin ikut caleg (Calon Legislatif).
“Karena saya sekretaris partai saya tawarkan. Dan karena perempuan jadi pas,” ujar Ledi.
Lalu, pada saat sudah pemilihan (Pileg) sekira empat atau lima hari, datanglah dr Angga ke rumah Ledi.
“Dia (dr Angga) bercerita bahwa dia telah dibohongi. Dia mengaku ditawari Nanik (Caleg PAN Provinsi) juga. Dia mengaku dikenalkan dengan Ahmad Kabul dan terjadi kesepakatan berupa uang Rp 1 M sekian,” papar Ledi.
Kemudian, Ledi menyarankan agar persoalan itu diselesaikan secara pribadi. Apalagi, kata Ledi, dia tidak terlibat sama sekali dengan urusan dr Angga dan Ahmad Kabul, serta Feru, Untuk menyelesaikan persoalan itu, lanjut Ledi mereka bermaksud pergi ke rumah Ahmad Kabul dan Feru yang keduanya anggota Bawaslu OKU.
“Kami mau ke rumah Ahmad Kabul dan Feru yang merupakan Bawaslu OKU. Akhirnya saya telpon kader partai PAN lainnya. Saya datang sudah ramai. Terkait proses pengembalian uang sisa yang belum dikembalikan,” papar Ledi lagi.
Uang untuk Ahamd Kabul dan Feru menurut pengakuan dr Angga kepada Ledi dan temannya sesama Partai, diserahkan kepada Arya. Nilainya Rp 1.340.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). saat proses pengembalian uang, dr Angga menerima uang sebesar Rp 160 juta lewat mobile banking dari Arya, Itu diketahui saat Ledi dan rekannya bertemu di rumah Edi, keluarga dr Angga. Termasuk di sana ada Ahmad Kabul dan Feru,
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa uang yang belum dikembalikan Ahmad Kabul dan Feru sebesar Rp 200 juta, dr Angga menuntut uang kembali karena perolehan suara saat Pileg untuk Caleg Misrawati tidak terpenuhi sama sekali seperti yang mereka janjikan. Saksi pihak pengadu Tanzimi (media) menyampaikan kronologis dia meliput di malam hari, 3 Maret 2024,
Menurut Tanzimi, dia hadir meliput bersama Hipzin. Namun, saat itu dia berada di luar rumah tempat pertemuan (rumah Edi). Lalu, karena suasana pertemuan di rumah Edi tidak kondusif dan keadaannya ramai. Akhinya teradu satu (Ahmad Kabul) mengajak semua yang ada di lokasi rumah Edi untuk bergeser. Dan sampailah mereka ke Hotel BIL. Di hotel BIL, sempat terjadi keributan cekcok mulut. Teradu 1 dan 2 diamankan ke kantor polisi (Polres OKU).
“Mereka cepat-cepat pergi karena suasana ramai. Kami juga sempat berbincang dengan Sahril Helmi (Caleg PAN) dan dr Angga di luar,” kata Tanzimi,
Selanjutnya saksi Hipzin yang juga memberikan keterangan setelah diambil sumpah oleh Ketua Majelis Sidang.
Menurut Hipzin, memang terjadi negosiasi dalam rangka pengembalian uang antara teradu 1 dan 2 dengan pihak dr Angga dan Caleg PAN Misrawati.
Saat sidang juga sempat diputar alat bukti video pengakuan dr Angga kepada wartawan yang meliput, Kemudian sempat juga majelis persidangan membuka video Arya menerima sejumlah uang untuk pengamanan hasil Pileg dari Caleg Nasdem, Kemudian kuasa teradu memberikan bukti tambahan berupa foto Arya yang memakai baju Bawaslu OKU bersama staf lainnya.
Awalnya, Feru membantah bahwa Arya adalah staf Bawaslu. Namun, setelah diperlihat foto dia tak bisa mengelak lagi. Termasuk Ahmad Kabul dan Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi membenarkan foto tersebut,
Kata Yudi bahwa Arya dibawa oleh Feru untuk ikut sebagai staf pendukung di Bawaslu (tanpa SK),
Ketua Persidangan sempat marah karena ketidak jujuran Bawaslu OKU. Awalnya menangkal kemudian mengakui bahwa Arya adalah staf pendukung di Bawaslu OKU.8
“Saya akan marah kalau tidak jujur. Ini siapa. Benar Arya memakai baju Bawaslu. Apakah semua orang boleh memakai baju Bawaslu,” ujar Heddy Lugito,
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan menghadirkan saksi pengadu dan teradu lainnya. Yakni dr Angga atau Misrawati dari pengadu dan Arya dari pihak teradu. ***