Filesatu.co.id, Blitar | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar tahun 2024 memuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menindaklanjuti dari penilaian BPK tersebut maka dibutuhkan kesiapan semua pihak dalam mempersiapkan sumber daya manusia pengelola keuangan di kabupaten Blitar.
Dra.Tanti Mahardini, MSi, Sekretaris BPKAD Kabupaten Blitar menjelaskan Pemerintah Daerah dituntut untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan sistem SIPD terbarukan, usai membuka rapat kerja sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah di ruang perdana komplek kantor Bupati lama. Selasa (09/12/2025).
“Rapat koordinasi ini diadakan untuk memastikan bahwa setiap pengelola keuangan daerah dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik,” terang Tanti.
Tanti menambahkan jika kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan adanya regulasi-regulasi baru, mulai dari penyusunan APBD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merupakan salah satu upaya untuk menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025.
“Hal ini juga membahas mengenai penguatan kapasitas aparatur Pemkab Blitar yang terlibat dalam pengelolaan keuangan. Pelatihan dan bimbingan teknis diberikan agar pengelolaan keuangan daerah lebih profesional dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” imbuh Tanti.
Persepsi terhadap penyusunan Laporan Keuangan tahun 01 2025 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus memiliki kemampuan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan SKPD yang lebih baik, akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Sarana untuk mengevaluasi kinerja keuangan daerah, termasuk efektivitas penyusunan anggaran, penyerapan anggaran, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dan implementasi SIPD RI itu penting. Dengan begitu, Pemkab Blitar dapat mengidentifikasi masalah atau tantangan yang dihadapi serta mencari solusi untuk perbaikan kedepan,” jelas Tanti.
Raker ini diharapkan dapat mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi SKPD terkait Pengelolaan Keuangan Daerah beserta solusinya, dan terjalin komunikasi antara Pengelola Keuangan SKPD dengan PPKD selaku koordinator Pengelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Untuk digaris bawahi, penyusunan Laporan Keuangan 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan akuntabel, hingga tersusun dengan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Tanti. (Pram).





