Rapat Paripurna, Tetapkan Siprada Sebagai Peraturan DPRD Banyuwangi

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI | DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (SIPRADA) sebagai bentuk dukungan fasilitas Sekretariat Dewan atas tugas dan fungsi DPRD, sekaligus menjadi piranti hukum pengembangan system di masa depan. Senin (09/08/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA ini, digelar dalam rapat paripurna internal dewan dan Alhamdulillah seluruh anggota DPRD menyetujui,“ jelas Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs.Agus Siswanto, MM.

Agus Siswanto menuturkan SIPRADA lahir dilatar belakangi pemikiran jajaran Sekretariat terkait kemajuan IT dan tehnologi yang terbukti membuat kehidupan banyak orang menjadi lebih mudah.

“Hal tersebut dibuktikan dari hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, jumlah pengguna internet di Indonesia naik 8,9 persen dari 171,2 juta pada tahun 2018 menjadi 196,7 juta pada kuartal II tahun 2020 dan banyaknya kegiatan saat ini yang memerlukan tehnologi sebagai pendukung,” tambahnya.

Menilik kenyataan bahwa pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan Peraturan daerah (Perda) sangat diperlukan, namun sela ini tidak semua masyarakat mengetahui tata cara menyampaikan masukan atau aspirasinya terhadap Raperda yang sedang dibahas .

Diketahui, SIPRADA adalah aplikasi yang diciptakan untuk menampilkan beberapa proses tahapan seperti harmonisasi, pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II dalam pembentukan Perda yang ada di DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Sistem ini digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Perda yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan saran, masukan maupun kritik terhadap Raperda yang sedang dibahas,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2018 tentang inovasi daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan insentif inovasi daerah.
Diamanatkan bahwa Kemendagri akan melakukan pengukuran indeks inovasi daerah melalui lomba Innovative Government Award atau IGA.

“Sekretariat DPRD Banyuwangi mendaftarkan SIPRADA sebagai inovasi daerah, dan saat ini mendapatkan penilaian tingkat kematangan mencapai 127, sedangkan nilai maksimalnya 150,” jelas Agus Siswanto.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah pengguna smartphone telah mencapai 89 persen dari total penduduk Indonesia. Pemanfaatan smartphone dimulai dari mencari informasi hingga sekedar hiburan.

“Berangkat dari itu, Sekretariat DPRD Banyuwangi, dalam membantu tugas dan fungsi lembaga dewan membuat Grand Desain “ DPRD Dalam Genggaman” yang terintegrasi dari system Raperda,reses,pokir,absensi,schedule,dashboard,,pengaduan masyarakat hingga kunjungan tamu,” tutup Sekretaris DPRD Banyuwangi Agus Siswanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *