Filesatu.co.id,BATURAJA | RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam rangka pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat malam (12/12/2025) tersebut hanya dihadiri 19 dari total 30 anggota DPRD OKU, sementara syarat kuorum mensyaratkan kehadiran minimal 20 anggota.
Pantauan di ruang sidang utama DPRD OKU, rapat paripurna sedianya dimulai pukul 20.00 WIB. Ketua DPRD OKU Sahril Emil, didampingi Wakil Ketua I Rudi Hartono, telah berada di tempat untuk memimpin jalannya persidangan. Namun hingga waktu terus bergulir melewati tengah malam, jumlah kehadiran anggota dewan tidak juga mencukupi.
Kondisi tersebut membuat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Wakil Bupati H. Marjito Bachri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menunggu cukup lama tanpa kepastian dimulainya rapat.
Deretan kursi kosong tampak mendominasi ruang paripurna, mencerminkan tertundanya proses pengambilan keputusan penting yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah pada tahun anggaran mendatang.
Setelah menunggu hingga pukul 00.47 WIB, Ketua DPRD OKU akhirnya secara resmi mengetuk palu dan menyatakan rapat paripurna ditunda.
“Rapat paripurna malam ini belum memenuhi kuorum. Dengan sangat menyesal, rapat terpaksa kami tunda,” ujar Sahril Emil di hadapan peserta yang hadir.
Ia menambahkan, rapat paripurna pembahasan APBD 2026 dijadwalkan ulang pada Sabtu pagi pukul 10.00 WIB dengan harapan seluruh anggota DPRD dapat hadir sehingga agenda strategis tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun fraksi-fraksi terkait mengenai alasan ketidakhadiran 11 anggota dewan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan informasi yang berimbang.
Sebagai informasi, pembahasan dan penetapan APBD merupakan agenda penting yang menyangkut kepentingan publik, termasuk pembiayaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta program prioritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, kehadiran dan partisipasi seluruh anggota DPRD sangat dibutuhkan guna menjamin proses pengambilan keputusan berjalan sesuai mekanisme demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.***





