Rapat Paripurna DPRD Klaten Pandangan Umum Fraksi Partai PKB Terhadap 4 Raperda

Filesatu.co.id, Klaten| Dalam rapat Paripurna digedung DPRD Kabupaten Klaten, pada Kamis (2/10)2025) Fraksi Partai Kebangkitan blBangsa (PKB) menyampaikan pandangan umum terkait 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) .

Ke empat Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa , Raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025-2045, Raperda pengembangan taman bumi (Geopark) Kabupaten Klaten, Raperda perubahan ketiga atas Perda no 16 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut ketua DPRD Kabupaten Kalten, para anggota DPRD Kabupaten klaten , wakil Bupati Klaten beserta jajaran pimpinan OPD.

Sebelum menyampaikan pandangan umum fraksi PKB  memaparkan isu strategis yang terjadi di Kabupaten Klaten yang perlu menjadi fokus bersama Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Kab Klaten yakni :

1.Terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program strategi nasional. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan pentingnya pengawasan dan pelaksanaan yang akuntabel agar program ini berjalan. Sebagai mana mestinya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengingatkan agar aspek keamanan pangan mendapat perhatian serius, sehingga tidak terjadi kasus keracunan seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah.

2. Memasuki musim penghujan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap potensi banjir, genangan air, dan penyakit berbasis lingkungan, seperti demam berdarah. Pemerintah Daerah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam normalisasi saluran air, pengelolaan sampah, dan gerakan kebersihan lingkungan di tingkat desa dan kelurahan

Pandangan umum PKB 

Pertama, Berkaitan dengan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik diajukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Langkah ini merupakan upaya penguatan kelembagaan demokrasi desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berperan menyalurkan aspirasi, melakukan pengawasan, dan menjadi mitra kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah Pemerintah Daerah telah menyiapkan pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota BPD khususnya dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa.

Kedua, mengenai Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025 -2045 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai Raperda ini sangat strategis karena menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan lingkungan yang sehat. RP3KP akan menjadi dokumen perencanaan jangka panjang yangstrategis, disusun sebagai pedoman pembangunan perumahan dan

kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan serta berorientasi pada keterpaduan tata ruang, penyediaan infrastruktur dasar dan kelayakan hunian bagi masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, kami dari Fraksi Partai Kebangkitan bangsa menanyakan bagaimana mitigasi terhadap kawasan rawan bencana dan genangan air terutama di daerah seperti Kecamatan Wedi, Gantiwarno, dan sekitar Rowo Jombor yang kerap mengalami limpasan air di musim hujan.

Ketiga, Raperda tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah daerah dalam mengembangkan Taman Bumi (Geopark) Klaten, khususnya di wilayah Kecamatan Bayat seperti Bukit Patrum (Desa Krakitan) dan Watu Prau (desa Gunung Gajah) yang kaya akan potensi geologi, hayati, dan budaya.

Geopark Klaten diharapkan menjadi simbol identitas daerah, sekaligus motor penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis konservasi.

Terakhir, mengenai Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang Raperda ini sangat penting dalam rangka memperkuat tata kelola hukum daerah yang berbasis nilainilai Pancasila.

Perubahan ini akan memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ingin mempertanyakan apakah telah tersedia indikator dan instrumen penilaian nilai-nilai Pancasila yang dapat diukur secara objektif dalam setiap proses penyusunan produk hukum daerah.

Demikian pandangan fraksi partai kebangkitan bangsa terhadap 4 Raperda tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bekerja dengan ikhlas berjuang demi kemakmuran, kemajuan dan kemandirian untuk menuju perubahan masyarakat daerah Kabupaten Klaten lebih sejahtera .

Tinggalkan Balasan