Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025, Ketua Umum IWO-I Kemenangan Konstitusional bagi Kemerdekaan Pers

Ketua Umum IWO Indonesia
Ketua Umum IWO Indonesia

Filesatu.co.id , BATURAJA | KETUA Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menyambut dengan penuh apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dijerat dengan sanksi pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers sekaligus menegaskan kembali kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Icang menyebut putusan MK itu sebagai “kado awal tahun 2026 yang sangat berharga bagi demokrasi Indonesia.” Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi insan pers, tetapi juga kemenangan konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia yang berhak memperoleh informasi yang bebas, akurat, dan bertanggung jawab.

“Dengan putusan ini, marwah Pasal 8 UU Pers kembali ditegakkan, dan ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dapat diminimalisir,” tegasnya.

Icang juga menyerukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, agar segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai apakah mengandung pelanggaran kode etik atau tidak.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah tumpang tindih antara hukum pidana umum dan mekanisme etik jurnalistik yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers.
Di sisi lain, Ketua Umum IWO Indonesia mengingatkan para jurnalis, khususnya anggota IWO di seluruh Indonesia, untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia harus disertai tanggung jawab moral, integritas, akurasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi ribuan wartawan online di seluruh penjuru negeri, IWO Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK ini hingga ke tingkat daerah. Icang menegaskan bahwa IWO akan terus bersinergi dengan Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan guna memastikan wartawan yang bekerja sesuai koridor hukum dan etika mendapatkan perlindungan yang layak.

Putusan MK ini menjadi penegas kehadiran negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Namun, pada saat yang sama, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa tanggung jawab profesi wartawan harus dijalankan dengan penuh integritas.

Dalam semangat itu, IWO Indonesia berdiri tegak sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah jurnalistik yang merdeka, bermartabat, dan berpihak pada kebenaran. ***

 

Tinggalkan Balasan