Filesatu.co.id, BANDUNG | ATMOSFER perjuangan membakar semangat peserta Musyawarah Unit Kerja (Musnik) VIII PUK SPAMK FSPMI PT FCC Indonesia. Ketua PC SPAMK sekaligus Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H., M.H., hadir memberikan sambutan yang menggetarkan sekaligus menegaskan sikap politik organisasi terhadap isu ketenagakerjaan terkini.
Kegiatan yang berlangsung pada 14–15 Februari 2026 di Ballroom Bale Kambang, Hotel Karang Setra, Bandung ini dihadiri oleh 126 peserta, termasuk delegasi pengurus, anggota, serta tamu undangan dari berbagai PUK se-Kabupaten Karawang dan Honda Group.
Uji Soliditas dan Apresiasi Organisasi
Sebelum memasuki inti sambutan, Asmat membakar semangat peserta dengan yel-yel khas FSPMI yang dijawab dengan gemuruh oleh seluruh hadirin. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pengurus PUK FCC periode 2023–2026.
“Semoga Musnik VIII ini diberkahi Allah SWT. Siapapun yang terpilih nanti, harus amanah dan mampu membawa PUK FCC lebih sejahtera. Intinya satu: kedepankan musyawarah, jangan ada kubu-kubuan,” tegas Asmat di hadapan jajaran manajemen PT FCC Indonesia dan pilar-pilar FSPMI lainnya.
Sorotan Tajam: “Darurat” Pemagangan di Karawang
Isu krusial yang diangkat Asmat adalah carut-marut praktik pemagangan. Ia membeberkan fakta mengejutkan dari laporan Disnaker Karawang bahwa sekitar 90% yayasan pemagangan diduga bermasalah, baik secara administrasi maupun teknis.
Asmat mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum dewan yang menguasai puluhan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) namun mengabaikan hak-hak pekerja.
“Miris tidak, kawan-kawan? Status mereka tidak jelas, kerjanya sama berat dengan kita, tapi gajinya di bawah UMK. Pemagangan bukan tidak boleh, tapi harus sesuai aturan. Jika ada program pemagangan masuk ke perusahaan tapi regulasinya belum jelas, saya minta tahan dulu!” cetus Asmat disambut riuh peserta.
Ia menegaskan bahwa FSPMI melalui KBPP akan segera mendesak Pemerintah Daerah Karawang untuk meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemagangan dan mendorongnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang lebih berpihak pada buruh.
Warning Status Outsourcing dan Pembukaan Resmi
Tak hanya soal pemagangan, Asmat mengingatkan perusahaan dan pengurus serikat untuk jeli melihat status pekerja outsourcing. Ia menekankan bahwa pekerja yang sudah mengabdi selama lima tahun atau lebih tidak boleh terus digantung status kontraknya.
“Secara aturan, mereka harus menjadi karyawan tetap. Serikat pekerja memiliki kewajiban moral untuk mengingatkan perusahaan terkait hal ini,” tambahnya.
Sebagai simbol dimulainya perjuangan baru PUK FCC Indonesia untuk periode 2026–2029, Asmat Serum secara resmi membuka Musnik VIII dengan pemukulan gong sebanyak tiga kali. Dengan dibukanya agenda ini, PUK FCC siap menyusun program kerja strategis demi mewujudkan buruh yang lebih solid dan bermartabat.
Hidup Buruh! FSPMI Yes!





