Polsek Genteng Tangkap Pengedar Pil Trex, Ratusan Butir Barang Bukti Disita

Penulis: Redaksi
Editor: Ryan S
Polsek Genteng Tangkap Pengedar Pil Trex, Ratusan Butir Barang Bukti Disita
Polsek Genteng Tangkap Pengedar Pil Trex, Ratusan Butir Barang Bukti Disita

Filesatu.co.id, BANYUWANGI | KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Genteng, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Seorang pria berinisial M.F.A.P. (20) ditangkap di rumahnya di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain, W.A.N., yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M.F.A.P. Setelah mendapatkan informasi, tim Unit Reskrim Polsek Genteng segera bergerak dan berhasil mengamankan M.F.A.P. pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tersangka M.F.A.P. kami tangkap di rumahnya di Dusun Sawahan,” ujar Kapolsek Genteng, Kompol Edi Priswanto dalam laporan yang diteruskan kepada pimpinan Polresta Banyuwangi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 820 butir Pil Trex
  • Uang tunai Rp 170.000, hasil penjualan
  • Satu unit ponsel merek OPPO A3 Pro 5G berwarna hitam
  • Satu kaleng berwarna putih

Atas perbuatannya, M.F.A.P. dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. ( Rossi)

 

Tinggalkan Balasan