PKN Menggugat PPID Sidoarjo: Sengketa Informasi Publik di KI Jatim

Filesatu.co.id, Sidoarjo | Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggugat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sidoarjo ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terkait permintaan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak kunjung direspons. Sidang kedua digelar Senin, 12/8/2025).

Sekretaris Tim PKN Sidoarjo, Arju Herman, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan amanat undang-undang untuk mengawasi penggunaan dana publik, baik bersumber dari APBN maupun APBD. PKN menduga ada indikasi masalah dalam LPJ tersebut sehingga perlu diakses demi memastikan pengelolaan anggaran transparan dan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

PKN mendasarkan gugatannya pada tiga payung hukum:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
3. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang kedua pada 12 Agustus 2025 sempat memanas. Majelis menyatakan gugatan telah melewati batas waktu 30 hari kerja setelah surat keberatan PKN tertanggal 31 Januari 2022. Namun, Arju Herman membantah. Menurutnya, hitungan yang benar menunjukkan batas waktu berakhir pada 17 Maret 2022, sedangkan gugatan diajukan pada 25 Maret 2022 artinya masih tersisa enam hari kerja.

Dua hari kemudian, 14 Agustus 2025, Ketua PKN Sidoarjo Deni datang membawa kalender Januari–Maret 2022. Setelah dihitung bersama Panitera, disepakati gugatan masih sah dan tetap terdaftar untuk sidang pembuktian ketiga. Panitera berjanji akan melaporkan perhitungan itu kepada Majelis. Sidang lanjutan dijadwalkan tiga minggu lagi, mengingat pekan kedua Panitera akan mengambil cuti.

PKN mengklaim telah ratusan kali menggugat di seluruh Indonesia, dengan legal standing kuat dan dokumen yang selalu rapi disiapkan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH, MH.

“Tidak mungkin gugatan kami kadaluarsa atau prematur, karena semua proses kami jalankan sesuai aturan,” tegas Deni.

Sekretaris Tim PKN Sidoarjo berharap sengketa ini dapat menjadi momentum bagi Pemkab Sidoarjo untuk membuka informasi publik secara penuh. Transparansi dinilai sebagai pilar pemerintahan bersih yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkas Arju

Tinggalkan Balasan