Filesatu.co.id, BANDUNG | RIBUAN buruh se-jawa barat melakukan berunjuk rasa di depan gedung sate yang merupakan pusat permintaan provinsi Jawa Barat, Rabu (18/12).
Aksi tersebut untuk menuntut ditetapkannya upah minimum Kabupaten dan upah minimum Sentral Kabupaten se-jawa barat untuk tahun 2025 yang mana provinsi maupun kabupaten kota sudah selesai jadi tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat
Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Barat tahun 2025 sudah dikeluarkan oleh Gubernur dengan kenaikan 6,5% dari UMK 2024 untuk seluruh kabupaten kota Jawa Barat
Namun, SK gubernur untuk Upah Minimum sektoral Kabupaten Kota Jawa Barat tahun 2025 yang mana yang di sk-kan oleh Gubernur hanya 2 Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Subang dan kota Depok
Sehingga hal ini sangat mengecewakan dan membuat marah para buruh seluruh di Jawa Barat yang mana dari 27 Kabupaten Kota 18 kabupaten kota mengajukan dan merekomendasikan oleh Bupati walikotanya untuk adanya upah minimum sektoral tahun 2025 tetapi kenyataannya hal itu ditolak oleh Pj. Gubernur Jawa Barat
Tentunya ini sangat menyakitkan dan sangat mengecewakan bagi seluruh pekerja buruh di Jawa Barat yang di daerahnya kepala daerahnya sudah merekomendasikan adanya upah sektoral tapi tidak di SKK oleh Gubernur Jawa Barat berlangsung sampai dengan menjelang tengah malam dan akhirnya masa aksi membubarkan diri
Selanjutnya para pimpinan Serikat Pekerja Serikat provinsi Jawa Barat akan mengadakan rapat dan akan menentukan sikap dan Langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya menyikapi keluarnya SK Gubernur tentang upah minimum sektor yang sangat-sangat tidak berpihak kepada buruh pekerjaan di daerah tersebut.
Padahal hal tersebut sudah merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto lalu intermenaker Nomor 16 tahun 2024 bahwa adanya upah minimum sektoral baik provinsi maupun kabupaten kota tapi ternyata Instruksi Presiden Prabowo Subianto tidak diikuti dengan baik oleh Gubernur Jawa Barat. ***