Filesatu.co.id Pamekasan| Lagi-lagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pamekasan yang kesehariannya di percaya untuk bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor dan mobil setempat membuat tindakan tidak menyenangkan pada hari Kamis 7 April yang hendak mencuri kotak amal mushola di Parteker. Senin (11/4/2022).
Buktinya, salah satu petugas Lapas pada saat bertugas di tempat cuci sepeda motor dan mobil tersebut dan seketika itu petugas langsung memberikan kunci motornya kepada WBP yang beralasan hendak mau membeli rokok ke toko terdekat.
Kasi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimker) Lapas Kelas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto mengatakan kami sudah melakukan upaya dengan melibatkan seluruh yang bersangkutan yakni takmir mushola, orang tua WBP yang hendak mencuri kotak amal mushola untuk melakukan islah.
“Malam ini kami ketemuan dengan pihak keluarga dan takmir mushola,”katanya.
Selanjutnya pada saat Kasi Bimker lapas kelas IIA Pamekasan bercengkrama dengan takmir mushola mengatakan hasil penyampaian dari takmir mushola tersebut berharap tidak usah berkelanjutan permasalahannya di karenakan tidak sampai kehilangan.
“Di persyaratan asimilasi menegaskan bahwa, apabila WBP membuat permasalahan diluar maka pihak keluarga harus ikut bertanggung jawab yang ditanda tangani oleh kepala desa, orang tuanya serta Kalapas setempat,” imbuhnya.
Di samping itu, WBP yang hendak melancarkan aksi pencurian kotak amal mushola di pastikan tidak ada penambahan jenjang waktu kurungan penjara sehingga murni menjalankan hukuman kurungan penjara selama satu tahun setengah.
“Semua haknya kami sudah cabut baik remisi, asimilasi dan cuti bersyarat,”ungkapnya.
Saat di konfirmasi oleh reporter Filesau Kasi Bimker Lapas Kelas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto menyampaikan petugas Lapas yang bertugas di tempat yakni cuci motor akan di BAP dan dilaporkan ke Kanwil Jawa Timur terhadap sangsi atas kelalaiannya.
“Kami tidak mempunyai wewenang dalam hal tersebut semua kebijakan mengenai petugas lapas ada di ranah Kanwil Jatim,”pungkasnya.
Penulis: Afif R