Filesatu.co.id, KARAWANG | SEBANYAK 950 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Karawang mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.
Acara puncak pemberian remisi pada peringatan HUT RI ke-79 ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kabuaten Karawang, Sabtu 17 Agustus 2024.
Remisi Umum tersebut diberikan kepada 939 warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana dan 11 warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong perubahan perilaku warga binaan agar siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh saat menyerahkan remisi kepada para warga binaan di Lapas Kelas II A Karawang.
“Alhamdulillah, pada tahun ini ada 11 warga binaan yang mendapatkan kebebasan murni, dan sebanyak 939 lainnya mendapatkan remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan,” ungkap Bupati Aep dalam acara pemberian remisi di Lapas Karawang, Sabtu (17/8/2024).
Menurut Bupati Aep mengapresiasi atas upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Karawang.
“Kami atas nama pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengucapkan banyak terima kasih kepada Kalapas Kelas IIA, di mana selama ini para binaan benar-benar diberikan pemberdayaan yang baik,” ujarnya.
Dirinya berharap, para binaan ini memiliki kreativitas dan aktivitas yang luar biasa sehingga mereka dapat menyongsong kehidupan baru setelah keluar dari lapas.
Tidak hanya itu, Bupati Aep juga menyoroti kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai dinas, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkopumkm), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Pertanian dan Perikanan dalam pemberdayaan warga binaan.
“Berbagai kegiatan telah dilakukan, seperti pelatihan pembuatan handicraft untuk perempuan, pemberian alat tato, serta penyediaan bibit ikan untuk budidaya. Kami sebagai masyarakat Karawang tidak boleh mengucilkan mereka. Mudah-mudahan kita doakan agar mereka bisa diterima oleh masyarakat ketika kembali ke Karawang,” tutupnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas II A Karawang, Cristo Toar, dalam kesempatan yang sama juga memberikan penjelasan mengenai jenis kejahatan yang paling banyak mendapatkan remisi.
“Kebanyakan dari penerima remisi adalah warga binaan kasus narkotika” imbuhnya.
Dari total 1069 warga binaan di lapas, sebanyak 57 persen di antaranya adalah warga binaan kasus narkotika. Selain itu, terdapat satu warga binaankasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang juga mendapatkan remisi.
Cristo Toar juga mengungkapkan bahwa tahun ini ada 15 warga binaan yang gagal mendapatkan pembebasan bersyarat karena terlibat kembali dalam kasus kejahatan baru.
“Masa tambahan yang mereka harus jalani adalah sepertiga dari hukuman yang seharusnya selesai kemarin, ditambah dengan hukuman baru yang mereka jalani saat ini,” jelasnya.
Dengan total 939 warga binaan yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-79 ini, Lapas Kelas II A Karawang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang optimal kepada para narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan nilai-nilai positif yang telah mereka peroleh selama berada di lapas.***