Perda UKS Madrasah dan Pesantren Disetujui DPRD Sidoarjo

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Rapat paripurna DPRD Sidoarjo
Rapat paripurna DPRD Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO |DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bagi madrasah dan pesantren untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini diharapkan memperkuat layanan kesehatan bagi pelajar di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar pada Kamis (12/3/2026) di ruang sidang paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, dan dihadiri 30 anggota dewan sehingga memenuhi ketentuan kuorum sesuai tata tertib DPRD.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaan sidang, Abdillah Nasih menyampaikan penghormatan kepada para undangan yang hadir, di antaranya Bupati Sidoarjo, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI–Polri, Sekretaris Daerah beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penghormatan juga disampaikan kepada para kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Kepala BNNK Sidoarjo, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan partai politik, serta para wartawan dan perwakilan organisasi masyarakat.

Abdillah Nasih menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap kesehatan generasi muda, termasuk siswa madrasah dan para santri di pesantren. Menurutnya, keberadaan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki standar pelayanan kesehatan yang memadai.

“Kesehatan para pelajar, termasuk santri di pesantren, merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia. Dengan adanya Perda ini, kami berharap pelayanan kesehatan di lingkungan madrasah dan pesantren dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi Perda tersebut tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat dukungan program, fasilitas kesehatan, serta sinergi dengan lembaga pendidikan dan masyarakat.

Sementara itu, laporan hasil pembahasan Raperda disampaikan oleh Komisi D DPRD Sidoarjo melalui juru bicaranya, Zahlul Yusar. Ia menjelaskan bahwa keberadaan UKS dan pos kesehatan pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman.

Menurut Zahlul, madrasah dan pesantren menampung jumlah peserta didik yang besar dengan aktivitas belajar yang padat. Karena itu, keberadaan sistem layanan kesehatan yang terstruktur menjadi kebutuhan penting.

“UKS dan pos kesehatan pesantren merupakan langkah strategis untuk memastikan siswa dan santri mendapatkan pelayanan kesehatan dasar secara cepat dan tepat,” kata Zahlul.

Setelah melalui tahapan laporan komisi dan penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat paripurna secara bulat menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perhatian pemerintah terhadap kesehatan pelajar di madrasah dan pesantren.

“Kesehatan anak-anak adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia. Karena itu penerapan standar kesehatan di lingkungan pendidikan harus benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelum menutup rapat, Abdillah Nasih turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas capaian prestasi di bidang kebersihan lingkungan pada tahun 2025. Ia berharap prestasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Sidoarjo. ***

Tinggalkan Balasan