Perda Perlindungan Disabilitas Jabar Disosialisasikan, Sri Rahayu: Wujud Komitmen Pemerintah untuk Kesetaraan

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, KARAWANG | ANGGOTA DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di Karawang. Sosialisasi ini menekankan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat.

Acara yang berlangsung di bawah Jembatan Sekretariat Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ), Desa Gempol, ini dihadiri oleh anggota KPJ, perwakilan organisasi sosial, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan.

Bacaan Lainnya

Menurut Sri Rahayu, Perda ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah. “Perda ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi dalam akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan ruang publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan instansi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk menyediakan aksesibilitas yang layak, termasuk infrastruktur yang ramah disabilitas dan rekrutmen kerja yang inklusif. Sri Rahayu juga menegaskan bahwa implementasi perda ini memerlukan kesadaran dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

Dalam sesi diskusi, perwakilan komunitas disabilitas menyampaikan harapannya agar perda ini dapat diterapkan secara menyeluruh dan tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Mereka mengapresiasi kehadiran Sri Rahayu yang langsung turun ke lapangan untuk mendengarkan aspirasi.

Di akhir acara, Sri Rahayu berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perda ini dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan pelaksanaannya, demi terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan