Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden kecelakaan yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.
Peristiwa terjadi pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB di PL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan masinis, semboyan 35 berupa klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan. Namun, pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa KAI langsung melakukan langkah penanganan cepat untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.
Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB, sementara penanganan korban dilakukan oleh pihak kepolisian dan dirujuk ke RS Bhayangkara Kota Kediri.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 secara jelas mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Tohari kembali mengingatkan pentingnya disiplin pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang.(hms/anwar)




