Pengangkatan Dewas Petrogas Karawang Disambut Positif, Peradi Soroti Independensi Bupati Aep

Ketua Peradi Karawang H.Asep Agustian, SH MH
Ketua Peradi Karawang H.Asep Agustian, SH MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | BUPATI Karawang, Aep Syaepuloh, secara resmi telah menetapkan Dewan Pengawas (Dewas) baru untuk PD Petrogas Persada (BUMD). Penetapan ini disambut baik oleh berbagai pihak yang menilai prosesnya berjalan bersih dan bebas dari intervensi politik.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Bupati Aep yang dianggap tidak mencampuri proses seleksi dan sepenuhnya menyerahkannya kepada Panitia Seleksi (Pansel).

Bacaan Lainnya

“Ini patut diapresiasi karena Bupati tidak intervensi. Semuanya diserahkan ke Pansel. Bahkan, salah satu nama yang ditetapkan, Agus Rivai, saya kenal betul. Dia bukan orang partai politik, bukan pejabat, tapi memang dikenal lincah dan punya akses luas. Bupati menetapkan berdasarkan kapasitas, bukan karena gerbong,” ujar Askun, sapaan akrab Asep Agustian, pada Rabu (9/7).

Askun menegaskan bahwa anggapan mengenai setiap penunjukan pejabat BUMD selalu terkait dengan kelompok atau barisan politik Bupati adalah keliru.

“Bupati Aep tidak pernah berpikir soal gerbong-gerbongan. Dia baca, dia telaah, baru dia putuskan. Itu hebatnya. Bukan karena kedekatan atau tekanan politik,” tambahnya.

Selain mengapresiasi penetapan Dewas, Askun juga menyoroti pentingnya peran Dewas Petrogas dalam membenahi situasi internal BUMD tersebut yang saat ini sedang dalam kondisi tidak ideal. Pasalnya, direksi Petrogas saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Sekarang Dewas sudah ditetapkan. Selanjutnya harus segera membentuk jajaran direksi baru karena direksi yang lama sedang diproses hukum. Tapi tantangan berikutnya, bagaimana mereka akan digaji kalau uang perusahaan masih disita Kejari?” tanyanya.

Menurut Askun, dana yang disita oleh Kejaksaan Negeri Karawang bukanlah uang hasil tindak pidana, sehingga seharusnya dapat dikembalikan untuk mendukung operasional perusahaan.

“Saya minta kepada Pak Bupati agar memperjuangkan pengembalian uang Petrogas yang disita. Kalau Dewas dan Direksi sudah bekerja tapi tak digaji, yang berdosa siapa? Ini bukan uang hasil kejahatan, jadi harus dikembalikan ke rekening Petrogas,” tegasnya.

Askun lebih lanjut mempertanyakan kejelasan keberadaan dana yang disita tersebut.

“Apakah uangnya sekarang disimpan di bank? Di Karawang atau Jakarta? Apakah berbunga? Kalau tidak, ya rugi. Yang penting, segera dikembalikan agar roda BUMD ini bisa berjalan normal,” tegasnya.

Askun berharap Dewas Petrogas yang baru mampu bekerja maksimal, menaati aturan, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu.

“Marwah Petrogas harus dikembalikan. Jangan ada lagi pelanggaran hukum. Dewas harus bergerak cepat, membentuk direksi yang kompeten dan membenahi BUMD ini agar kembali sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Dewas PD Petrogas telah menetapkan tiga peserta yang lolos seleksi administrasi dari total 17 pendaftar, yaitu: Agus Rivai, S.Psi., M.M., Dr. Ata Subagja Dinata, dan Ikhsan Indra Putra, S.Kom., M.I.Kom.

Proses seleksi dilaksanakan secara ketat sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2019, melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi serta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Penilaian ini mencakup tahapan administrasi, wawancara, pemaparan visi-misi, serta rencana kerja Dewan Pengawas untuk kemajuan PD Petrogas Persada.

 

 

Tinggalkan Balasan