Filesatu.co.id, SIDOARJO | PROSES pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 1 Prambon kembali menjadi perhatian publik. Organisasi masyarakat ViralforJustice menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait perbedaan nilai transaksi dalam pembebasan tanah seluas 21.106 meter persegi di kawasan Blok Stasiun, Kecamatan Prambon (21/2/2026).
Ketua ViralforJustice, Purnama, merujuk pada Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Nomor: B/8905/IX/RES.1.11./2024 tertanggal 30 September 2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan, total dana yang diterima 15 petani atas pembebasan tanah gogol sebesar Rp2,376 miliar ditambah biaya pengurusan Rp298,2 juta.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo disebut melakukan pembayaran kepada pihak swasta dengan nilai Rp25,497 miliar melalui APBD. Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme appraisal, tahapan pengadaan, serta dasar pertimbangan administrasi yang digunakan.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Jika seluruh prosedur telah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan secara utuh kepada publik,” ujar Purnama.
Sorotan juga datang dari Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sidoarjo, Waldi. Ia menyayangkan belum adanya respons terbuka dari aparat penegak hukum terhadap isu yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, sensitivitas terhadap keresahan publik penting agar kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga.
Waldi menyatakan pihaknya akan melayangkan audiensi resmi pada Senin mendatang ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan membawa dokumen dan data pendukung. “Kami ingin memastikan seluruh proses ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Harapannya sederhana, agar masyarakat Prambon segera dapat menikmati fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.
ViralforJustice sebelumnya juga telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Februari 2026 guna meminta pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***





