Filesatu.co.id, BATURAJA |ANGGOTA Satres Narkoba Polres OKU mengamankan 1 (satu) orang perempuan inisial H H Binti Saipul Asri saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.Kamis (03/10/2024) Sekira Pukul 19.00 WIB di jalan Ogan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten.
Saat dilakukan pengembangan sekira pukul 20.00 WIB dilakukan di jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial E S Bin Hanuda dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 8 (delapan) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam saku jaket tersangka.
Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Imam Zamroni,S.IK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan pelaku diduga Bandar Narkoba.
“Tersangka H H Binti Saipul Asri,31 thn, Wiraswasta, E S Bin Hanuda, 38 thn, Wiraswasta
Barang bukti 9 (sembilan) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,53 (empat koma lima tiga) gram.
1 (satu) bal plastik klip bening. 1 (satu) buah skop plastik.1 (satu) helai jaket warna hitam.1 (satu) buah dompet warna pink.1 (satu) unit Hp merk Iphone 6s warna silver. 1 (satu) unit Hp mek Infinix smart 5 warna biru.
Di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Iptu Ibnu Holdon.***