Filesatu.co.id, DENPASAR | KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Denpasar. Kegiatan ini berfokus pada Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar, yang berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Kota Denpasar pada 12 Agustus 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mustiqo Vitra, membuka rapat dengan menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah. “Kami memastikan setiap rancangan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan sesuai dengan peraturan di atasnya,” ujarnya. Langkah ini diambil untuk mencegah multitafsir dan memastikan kejelasan norma hukum.
Mustiqo Vitra juga menyampaikan harapannya agar perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Bali dapat dilibatkan sejak awal proses penyusunan Raperda. Menurutnya, hal ini akan mempercepat, mengefisienkan, dan meminimalisir revisi yang sering terjadi di tahap akhir. Ia menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkumham Bali untuk memberikan pendampingan penuh demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Fokus Pembahasan dan Tujuan Rapat
Rapat ini secara khusus membahas beberapa hal, yaitu:
- Penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD sesuai regulasi terbaru.
- Penyempurnaan redaksi pasal agar tidak menimbulkan kerancuan.
- Penyelarasan tata urutan materi muatan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi yang konstruktif antara tim perancang Kanwil Kemenkumham Bali dan perwakilan Pemerintah Kota Denpasar memastikan setiap masukan dikaji secara mendalam dari sisi yuridis. Tujuannya adalah untuk menghasilkan Raperda yang memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang nantinya disahkan dapat memperkuat kinerja DPRD Kota Denpasar. Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang adil, selaras, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Denpasar. ***




