Filesatu.co.id, PATI | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Jawa Tengah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo (SDW). Kepala daerah tersebut resmi diamankan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026), untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Uang itu diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa. Jumlah pasti uang sitaan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara ini mengarah pada dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Pati. Jabatan yang disorot antara lain Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasie), dan Kepala Urusan (Kaur). Praktik tersebut diduga melibatkan aliran uang dari pihak-pihak yang menginginkan posisi strategis di pemerintahan desa.
Kronologi Singkat
Kronologis perkara ini bermula pada akhir tahun 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang akan dilaksanakan pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan dengan total 401 desa dan 5 kelurahan, sehingga secara keseluruhan terdapat 406 wilayah administratif desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi dalam pembukaan formasi tersebut.
Dalam proses persiapan pengisian jabatan itulah, KPK menduga muncul praktik lancung berupa permintaan sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Uang tersebut diduga menjadi “mahar” untuk meloloskan peserta pada jabatan-jabatan tertentu. Informasi terkait dugaan transaksi ini kemudian sampai ke KPK dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.
Senin (19/1/2026): KPK melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Pati. Pada hari yang sama, Sudewo diamankan oleh tim penyidik. Pemeriksaan awal dilakukan di Mapolres Kudus guna pendalaman awal perkara.
Selasa (20/1/2026): Sekitar pukul 10.35 WIB, Sudewo diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Penetapan tersangka diperkirakan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan dipandang sebagai peringatan keras terhadap praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam tata kelola birokrasi desa. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk suap dan penyalahgunaan kewenangan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ***





