Filesatu.co.id, SINGARAJA- BALI | KANTOR Imigrasi Singaraja gencar melakukan Operasi Wira Waspada sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA). Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Operasi yang dilaksanakan selama beberapa hari ini menargetkan lokasi-lokasi strategis yang rentan terhadap pelanggaran keimigrasian, seperti area hunian, tempat usaha, dan penginapan.
Empat WNA Diamankan, Satu Dideportasi
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Seorang WNA asal Prancis berinisial TYA (Laki-laki, 43), dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. TYA terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop, yang menyalahi izin tinggalnya.
Sementara itu, tiga WNA asal China dengan inisial ZZ (Laki-laki, 43), SB (Laki-laki, 24), dan LZ (Laki-laki, 23) masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Komitmen Penegakan Hukum dan Edukasi
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa operasi ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban. “Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal. Namun, kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional,” ujarnya.
Selain penindakan, operasi ini juga memiliki sifat edukatif. Petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif. Namun, untuk pelanggaran berat seperti penyalahgunaan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen sah, tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan diberlakukan.
Meningkatkan Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat
Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan. Tujuannya tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,” tutupnya.
Operasi ini menjadi cerminan komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan dan memastikan bahwa kehadiran orang asing di Indonesia tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.



