Filesatu.co.id, Magetan | Apa yang dirasakan Joko, warga Magetan, bukan sekadar kaget. Ia mengaku cemas dan tertekan setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas elektronik (ETLE) dari Polres Nganjuk tertanggal 15 Februari 2026.
Padahal, menurut pengakuannya, pada tanggal yang dimaksud, mobilnya Datsun Go Panca putih tidak pernah keluar rumah.
“Mobil di garasi. Saya dan istri di rumah. Tapi tiba-tiba dapat surat pelanggaran. Jujur saya takut,” ujar Joko, Selasa (24/02/2026).
Bukan hanya soal denda. Dalam surat tersebut tercantum konsekuensi administratif jika tidak segera dikonfirmasi atau diselesaikan. Hal inilah yang membuat kekhawatirannya bukan tanpa alasan.
Ia takut jika tidak segera merespons, status kendaraannya bisa diblokir. Ia khawatir saat membayar pajak tahunan nanti akan muncul masalah. Ia juga cemas jika namanya tercatat sebagai pelanggar lalu lintas padahal merasa tidak melakukan pelanggaran tersebut.
“Kalau tidak dibayar atau tidak dikonfirmasi, katanya bisa diblokir. Saya takut nanti urus STNK atau pajak jadi bermasalah. Padahal saya merasa tidak bersalah,” katanya.
Yang semakin membuatnya terpukul, foto kendaraan dalam lampiran surat disebut tidak sesuai dengan ciri mobilnya. Jika benar terjadi kekeliruan identifikasi, maka yang dirasakan Joko bukan hanya persoalan administrasi, tetapi tekanan psikologis.

Bayangkan, berada dalam posisi harus membuktikan diri tidak bersalah atas sesuatu yang diyakini tidak pernah dilakukan. Joko tidak menolak aturan. Ia hanya meminta kejelasan.
“Kalau memang salah saya, ya saya tanggung jawab. Tapi kalau ini keliru, saya hanya ingin nama saya bersih dan mobil saya tidak bermasalah,” tegasnya.
Kini yang ia harapkan sederhana: klarifikasi yang cepat, transparan, dan solusi tanpa membuat warga merasa seolah-olah harus membayar demi menghindari risiko, meski merasa tidak melakukan pelanggaran. Karena bagi warga kecil, satu surat tilang bukan sekadar kertas. Ia bisa menjadi sumber kecemasan yang nyata.(an)





