Menjelang Akhiri Tahun 2024, BPKAD Kabupaten Blitar Berhasil Menambah Penerimaan Lelang Lebih Dari 400Juta

Filesatu.co.id, Blitar | BPKAD Kabupaten Blitar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang menyelenggarakan kegiatan Lelang Kendaraan Bermotor dalam rangka upaya peningkatan penerimaan daerah dan sebagai bagian dari efisiensi perawatan yang rusak.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto SE.MM melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Ahmad Saik SE. MM menjelaskan bahwa, pada pelaksanaan Lelang itu, kita berhasil menjual lelang sebanyak 28 unit kendaraan yang terdiri dari 5 unit roda empat, 1 unit roda tiga dan 22 unit roda dua. Senilai Rp 414.448.000, Kamis (19/12/2024).

Lelang ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah Kabupaten Blitar dalam memanfaatkan aset secara optimal, menciptakan efisiensi, dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Masyarakat yang berminat bisa memantau informasi resmi lelang melalui KPKNL Malang. Semua barang yang dilelang bisa diakses melalui www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Ahmad Saik SE. MM juga menginformasikan bahwa, portal Lelang Indonesia Generasi 2 akan segera diimplementasikan.

“Dengan portal lelang tersebut akan diinformasikan kembali kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap lelang termasuk juga hasilnya,” jelas Saik.

Selain itu, pelelangan ini juga menjadi langkah untuk menyeimbangkan neraca barang daerah antara nilai buku dan existing di lapangan.

“Iya, ini juga upaya Pemkab untuk melakukan efisiensi biaya pemeliharaan, 28 kendaraan yang terjual saat ini, menjadi perampingan aset dan menambah penerimaan, yang diluar dugaan banyak peminatnya serta menambah kas daerah lebih dari 400 juta di akhir tahun ini, dan menjadi prestasi tersendiri buat unit kerja kami,” tandas Saik.

Saik mengucapkan terima kasih atas kerjasama positif dengan pihak KPKNL, yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan lelang yang transparan dan akuntabel, pungkasnya. (Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *