Mencari Keadilan, Pria Ini Melopor Ke Polisi atas Tuduhan Pencurian dan Fitnah 

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Nasib apes niat berlebaran di Banyuwangi, Prayogi Hari Setyawan (30) pria asal  kabupaten Cimahi yang  baru dua hari tinggal rumah pamannya Sutriyan di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, justru tertuduh mencuri uang dan barang disalah satu toko sembako.

Ironisnya, tuuduhan yang mengarah dirinya tidak terbukti setelah semua dikroscek dan dipastikan pelakunya. Hal itu membuat  dirinya merasa tercemarkan nama baik serta ancaman fitnah, yang akhirnya berujung laporan pengaduan ke Kepolisian Sektor Siliragung guna mencari keadilan. Senin (17/3/2026).

Bacaan Lainnya

Seperti surat laporan pengaduan yang diajukan Prayogi, sesuai  kronologi insiden bermula pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia didatangi oleh tiga orang, Basir, Hambali, dan satu orang tak dikenal lainnya, di rumah pamannya, Sutriyan. Kedatangan mereka bertujuan mengajak Prayogi ke rumah Ketua RT setempat, dengan alasan adanya dugaan pencurian di salah satu rumah warga.

Sesampainya di rumah Ketua RT, Prayogi mengaku langsung dituduh oleh seorang. “Gik, kembalikan uangnya dan barang saya yang masih ada. Jika yang tidak ada ya sudah tidak apa-apa,” ujar Prayogi menirukan perkataan Eko dalam laporannya, yang menurutnya merupakan tuduhan pencurian secara tidak langsung.

Tak berhenti di situ, Prayogi menceritakan bahwa pamannya juga sempat diminta izin oleh untuk menggeledah rumahnya guna mencari barang bukti yang dituduhkan. Meskipun penggeledahan dilakukan namun tidak ditemukan barang atau uang seperti yang diharapkan oleh pihak Eko.

Dalam pengaduannya, diceritakan situasi sempat memanas, kawatir terjadi hal tidak diinginkan hingga akhirnya Prayogi bersama paman, Eko, Ketua RT, dan Kepala Dusun membawa Prayogi ke Polsek Siliragung.

Prayogi menegaskan bahwa tuduhan Eko tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal dan waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari Ciamis dengan kereta api dan baru tiba di Banyuwangi sekitar pukul 01.00 dini hari, dan dijemput oleh pamannya. Hal ini dikuatkan dengan hasil analisis penyelidikan Kepolisian berdasarkan rekaman CCTV yang menyatakan bahwa sosok pelaku pencurian bukan dirinya.

Akibat kejadian ini, Prayogi dan keluarganya merasa tidak nyaman, bahkan terganggu dengan rumor dan gunjingan di kalangan tetangga. Ia berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan atas laporannya dan menindaklanjuti tindakan hukum terhadap Eko atas tuduhan dan fitnah yang tidak terbukti.

“Saya bersedia memberikan keterangan lebih lanjut untuk membantu proses penyelidikan,”beberapa Prayogi.

Penegasan Pengaduan Prayogi oleh Pamannya.

Sementara media ini mengkonfirmasi kepada Sutriyan (pamannya ) kepastian terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh keponakannya, Prayogi Hari Setyawan, Ia, menyampaikan siap pembelaannya atas insiden yang terjadi di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.

Terang saja, Sutriyan, yang turut menjadi saksi kunci dalam kejadian pada 13 Maret 2026 tersebut, menceritakan kronologi dari sudut pandangnya. “Malam itu, sekitar jam 10, ada tiga orang yang datang ke rumah saya untuk mengajak Prayogi ke rumah Pak RT. Katanya ada masalah pencurian di rumah warga,” ujar Sutriyan pada media ini. Rabu (13/3/2026).

Bahkan, cerita Sutriyan sangat tepat dan sesuai dari kejadian, waktu itu  setibanya di rumah Pak RT, suasana sudah ramai dan sebelumnya sempat bertanya untuk memahami duduk perkaranya, namun langsung diinterupsi. “Saya sempat bertanya, ‘ada apa ini?’, tapi langsung disahut Pak Eko bahwa saya tidak boleh ikut berkata,” kenangnya. “Setelah itu, Eko langsung melontarkan tuduhan kepada Prayogi,”tambahnya.

Lebih lanjut, Sutriyan mengungkapkan bahwa dirinya diajak untuk menggeledah rumahnya sendiri. “Saat masih di rumah Pak RT, saya diajak pulang oleh Basir dan Hambali, disaksikan banyak orang termasuk Kepala Dusun. Sesampai di rumah, saya diminta izin untuk menggeledah ruangan depan dan belakang untuk memastikan ada atau tidaknya barang yang dituduhkan hilang,” jelasnya.

Selain itu, kasus ini, Sutriyan juga memberikan alibi kuat dan menegaskan bahwa  keponakannya pada tanggal 13 Maret 2026, di waktu yang dituduhkan terjadinya pencurian, Prayogi baru saja tiba di Banyuwangi.

“Prayogi memang baru pulang dari Ciamis naik kereta api dan transit dari Blitar. Saya sendiri yang menjemputnya di Banyuwangi sekitar pukul 1 dini hari,” tegasnya, menunjukkan bahwa Prayogi tidak mungkin berada di lokasi kejadian saat tuduhan pencurian itu terjadi.

Atas hal itulah, Sutriyan terus melangkahkan untuk mencarikan keadilan bagi uduhan tak berdasar ini sudah sangat merugikan nama baik kami sekeluarga, dan meminta keadilan atas fitnah yang menimpa keponakannya,”Saya berharap laporan keponakan saya bisa segera ditindaklanjuti,”tutupnya.

Penyataan Eko Tidak Tadak Ada Niatan 

Dikonfirmasi terpisah Eko mengenai kasusnya menyampaikan, Ia menyangkal bahwa tidak berniat untuk menuduh secara langsung, kalimat tersebut hanya memancing agar ada sebuah pengakuan terhadap Prayogi.

Mengapa hal itu, menurut Eko, video yang ada di CCTV miliknya, sosok pelaku pencurian mengarah hampir 80 persen ciri yang dimiliki Prayogi.

“Saya hanya memancing saja, siapa tahu betul dan mengakui,” kata Eko.

Bahkan Eko juga menegaskan, hal yang dilakukan semata mata untuk kepastian termasuk saat bersama di Kepolisian.

“semua benar Saya dilakukan, namun hanya untuk memastikan saja, kalau memang bukan Yogi nya sudah kan selesai,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan