Korban Driver Online Diserang Brutal, Polsek Kuta Selatan Amankan 4 Pelaku, 2 DPO, Motif Salah Paham

Filesatu.co.id,  Badung  – Bali | Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dengan TKP di dekat Saloto Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa, 11/2/2025.

Press Release Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dihadiri oleh Kapolsek Kuta Selatan, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Kasi Humas Polresta Denpasar, Kanit Intel Polsek Kuta Selatan, Kanit Sabhara Polsek Kuta Selatan dan Team Opsnal Polsek Kuta Selatan.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H didampingi oleh Kanit/Panit Polsek Kuta Selatan menyampaikan, bahwa kronologis kejadian berawal, saat kedua korban Erwin Dere dan Hartono Nuhamara
selaku driver online sedang mangkal di depan Saloto Bar, Jalan Labuhan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kemudian, tiba-tiba kedua korban diserang secara brutal oleh 10-15 orang yang juga berprofesi sebagai driver online.

‘Modus Operandi (MO)
para pelaku melakukan pemukulan dan tendangan secara bersama+sama terhadap kedua korban menggunakan kaki, tangan dan beberapa benda,” terangnya.

Disebutkan, bahwa korban Erwin Dere berhasil melarikan diri, setelah terkena pukulan 1 (satu) buah batang besi pada tangan kirinya. Sementara, korban Harton Nuhamara mengalami banyak pukulan dan tendangan.

Setelah itu, korban Harton Nuhamara berhasil melarikan diri dari Saloto Bar hingga Restaurant BB 52.

Apesnya, Harton Nuhamara tetap dikejar oleh beberapa orang yang tidak dikenal
sampai masuk kedalam Restaurant BB 52.

“Saat didalam Restaurant BB 52, korban hanya sempat terkena pukulan 1 (satu) kali namun bisa ditangkisnya menggunakan tangan kanan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban Erwin Dere mengalami luka lebam ditangan, akibat pukulan dan tendangan.

“Korban Harton Nuhamara mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka pada lengan kiri, luka pada pelipis, luka pada bagian punggung, luka pada tangan kanan, luka pada tangan kiri dan luka pada bagian jari tengah tangan kiri,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, para pelaku yang tidak diketahui identitasnya berhasil membubarkan diri, setelah dibubarkan oleh karyawan Restaurant BB 52.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya korban Harton Nuhamara dibawa ke RS Bali Jimbaran guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/26/II/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar/ Polda Bali tertanggal 6/2/2025, selanjutnya Team Opsnal Polsek Kuta Selatan dan Jatanras Polresta Dps dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Jatanras mendatangi TKP menemui pelapor serta korban untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapatkan keterangan dari kedua korban dan mempelajari CCTV seputaran TKP, akhirnya mendapatkan ciri-ciri terduga, yang selanjutnya Team menyisir seputaran Desa Kutuh hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku ditempat mereka berkumpul.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan atau Pengeroyokan secara bersama-sama.

Selanjutnya, para pelaku menunjukkan barang-barang yang digunakan saat kejadian. Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB), lanjut Pelaku dan BB dirapatkan ke Mako Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.

“Dua orang tersangka masih DPO, totalnya berjumlah enam orang, masing-masing bernama Melkianus Pinto alias Alex, Sergio Lopes alias Eli, Andio Soares alias Rangga, Gaspar Duarte alias Morgan, Mari dan Fiki. Motif karena kesalahpahaman,” bebernya.

Kemudian, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) meliputi 1 buah besi panjang yang digunakan oleh Mari (DPO), Honda Beat warna Hitam dan Stiker warna ungu milik Melkianus Pinto alias Alex, baju kaos dan helm Grab warna Hijau yang digunakan Melkianus Pinto, Jaket warna Hitam yang digunakan oleh Gaspar Duarte alias Morgan serta Baju, Celana dan Sepatu yang digunakan oleh Sergito Lopes alias Eli.

“Kami sita juga sepasang sandal warna putih dan Jam Tangan Warna Emas milik Andio Soares alias Rangga,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) Bulan penjara.

 

Laporan  : Benthar

 

Tinggalkan Balasan