Komisi I DPRD Karawang: Bupati Segera Bayarkan Terkait Ganti Rugi Tanah Warga

Ketua Komisi I DPRD Karawang Khoerudin
Ketua Komisi I DPRD Karawang Khoerudin

Filesatu.co.id, KARAWANG | KOMISI I DPRD Karawang Kembali untuk ketiga kalinya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi tanah yang diduga belum dibayar Pemkab Karawang. Tanah seorang warga berlokasi di jalan Baru Lingkar Tanjung Pura Karawang ini dengan luas  2000 m2, yang kini telah dibangun  jalan akses Tanjung Pura- Klari yang menjadi obyek nasional

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang ini dengan BPPH MPC Pemuda Pancasila selaku kuasa hukum warga, dan dihadiri juga kepala BPN Karawang, Kejari Karawang, DPPKAD Karawang, BAPENDA Karawang, DANRAMIL Kota Karawang

Bacaan Lainnya

Kepada awak media Ketua BPPH MPC PP Karawang Agus Ferryanto menyatakan klienya sudah bertahun tahun mencari keadilan, agar lahannya dibayar oleh pemkab karawang, namun setelah berkali- kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang tidak ada tanggapan dan akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD Karawang agar ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami.

“Dari RDP ke 1 sampai DRP ke 3 kami menduga Pemkab Karawang kurang serius terkesan mencla-mencle, terkait tanah klien kami yang belum dibayar oleh Pemkab Karawang” ucapnya usai RDP yang ke 3 dengan Komisi 1 DPRD Karawang, Kamis 01 Agustus 2024.

Ferry menuturkan, saat Audiensi tadi pihaknya sudah memperlihatkan bukti- bukti sah kepemilikan lahan klien kami dan sudah di validasi pihak BPN karawang

“Sampai RDP ke 3  pihak pemkab karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran tanah klien kami, yang sudah dibayar,” tandasnya.

Ditegaskan Ferry, hanya ada dua pilihan bagi Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan klien kami,

“Atau kami ambil alih dan kami akan blokir akses Jalan Lingkar Tanjungpura,” tegasnya

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin menyampaikan pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD karawang terkait adanya aduan lahan warga yang belum dibayar Pemkab Karawang yang dimana lahan tersebut sudah dibangun, Jalan Baru Lingkar Tanjungpura

Dikatakan Khoerudin, kami komisi 1 DPRD memberikan kesempatan kebagian aset agar mencari bukti pembayaran tanah yang di Jalan Baru Lingkar Tanjungpura.

“Sudah tiga kali RDP sampai saat ini belum punya bukti pembayaran tanah yang ada di Jalan Baru Lingkar Tanjungpura, sehingga kami menyimpulkan agar Pemkab Karawang segera membayar tanah tersebut,” ujar Khoerudin.

Saya mengutip pernyataan Bupati Karawang bahwa Jalan Baru Lingkar Tanjungpura itu kewenangan pusat.Menurutnya kalau pembangunan jalan benar kewenangan pusat, tapi kalau pembebasan tanah itu kewenangan Pemkab Karawang, acuan itu jelas pada kepres 55.

“Komisi I DPRD Karawang mengadakan RDP itu jelas terkait tanah warga yang dijalan baru lingkar Tanjungpura, itu pembebasan tanahnya kewenangan pemkab karawang,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *