Filesatu.co.id, BATURAJA | PEMILIHAN kepala daerah Tahun 2024 lalu di Kabupaten Ogan Komering Ulu menuai corak dinamika, salah satunya dengan mencuatnya berita yang beredar bahwa ketua bawaslu OKU memerintahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati OKU. Rabu (12/02/2025).
Diduga adanya oknum Penyelenggara pemilu atau Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Ogan Komering Ulu menciderai demokrasi dengan diduga adanya Money Politic untuk memenangkan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati,
Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Ogan Komering Ulu melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI)
Dibuktikan dengan Hasil Verifikasi Administrasi Memenuhi Syarat (MS), dengan Nomor Pengaduan : 71-P/L-DKPP/1/2025, dan tertanggal hasil verifikasi Administrasi pada tanggal 24 Januari 2025
BP2-SS DPC Kabupaten Ogan Komering Ulu Pernah Pada Tahun 2024 melaporkan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) sampai dengan pemecatan, Bahwa Ini adalah bukti BP2-SS Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan, menjaga Demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Saya ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera (BP2-SS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ogan Komering Ulu, Muhammad Aldy Mandaura, berharap sidang nantinya dengan kooperatif atas ke tidak netralisasinya Penyelenggara Pemilu adalah Sebagai tanda mencemarkan nama baik Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Berharap nantinya tidak ada lagi penjahat demokrasi berkedok penyelenggara pemilu yang bisa menciderai proses kepemiluan di kabupaten oku, sesuai dengan Petitum yang kami sampaikan ke DKPP-RI agar kiranya memecat Saudara YR dari jabatan dan anggota karna telah merusak demokrasi. ***