Kemenkumham Bali Berikan Sertifikat Merek dan Penghargaan Kekayaan Intelektual

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah Berikan Sertifikat Merek dan Penghargaan Kekayaan Intelektual
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah Berikan Sertifikat Merek dan Penghargaan Kekayaan Intelektual

Filesatu.co.id,DENPASAR | KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di B Hotel Denpasar pada Kamis (7/8/2025). Acara ini menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Merek dan Penghargaan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang berkomitmen melindungi KI dan mendukung produk dalam negeri.

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pelaku usaha dan pengelola pusat perbelanjaan yang konsisten menjual produk asli dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual. Kemenkumham Bali ingin menumbuhkan iklim usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis perlindungan hukum.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Living World Denpasar menerima Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025. Penghargaan ini diberikan atas komitmennya dalam menjaga ekosistem usaha yang menjunjung tinggi produk asli dan terdaftar secara hukum.

Sementara itu, Discovery Mall Denpasar memperoleh Penghargaan Kekayaan Intelektual dalam bentuk Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI. Penghargaan ini diberikan karena mal tersebut berhasil memfasilitasi para UMKM yang telah mendaftarkan merek dagangnya.

Inovasi Layanan “Gootik” Kabupaten Badung Raih Sertifikat Merek

Dalam acara yang sama, Kanwil Kemenkumham Bali menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Merek untuk nama merek “Gootik” kepada Pemerintah Kabupaten Badung. I Putu Eka Mertawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, menerima langsung sertifikat tersebut. Gootik merupakan penggagas utama inovasi layanan ini dan didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana, serta perwakilan dari BRIDA Kabupaten Badung, I Komang Suantara.

Gootik adalah inovasi layanan pengangkutan sampah yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan pelayanan publik di Kabupaten Badung. Inovasi ini dinilai layak mendapatkan perlindungan KI karena menawarkan solusi kreatif dalam tata kelola lingkungan hidup.

Dukungan Pemerintah Terhadap Inovasi Lokal

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa pemberian sertifikat dan penghargaan ini menunjukkan dukungan nyata pemerintah terhadap pelaku usaha dan lembaga publik.

“Kami ingin mendorong semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, untuk melihat kekayaan intelektual sebagai aset penting yang tidak hanya butuh dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Eem.

Melalui penyerahan sertifikat dan penghargaan ini, Kemenkumham Bali berharap semakin banyak pelaku usaha dan pemerintah daerah yang terpacu untuk menciptakan serta melindungi inovasi lokal demi kemajuan bersama.

Tinggalkan Balasan