Kasus Korupsi Pengadaan JPU Dishub Karawang, Kejari Karawang Buru Pemborong ‘BS’

Audensi Aliansi Ormas-LSM Karawang dengan Kejaksaan Negeri Karawang
Audensi Aliansi Ormas-LSM Karawang dengan Kejaksaan Negeri Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | KEPALA Kejaksaan Negeri Karawang, H. Syaifullah SH, MH membantah pihaknya tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Karawang dan menepis isu isu miring yang beredar luas di masyarakat terkait penanganan kasus korupsi PJU.Hal tersebut disampaikan saat menerima audensi 7 LSM/Ormas yang tergabung dalam Aliansi LSM/Ormas Karawang.

Dikatakannya, kami tegak lurus dalam penegakan hukum sesuai data dan fakta yang kami dapatkan dalam menetapkan seorang tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin mendzhalimi orang lain, mendzhalimi keluarga dan diri kami senidiri, ungkap Syaifullah di Aula Kejari, Rabu 13 Maret 2024.

Selengkapnya klik tautan https://sinfonews.com/kejari-karawang-buru-bs-syaifullah-sebut-kunci-utama-kasus-korupsi-pju-dishub-karawang/

Jangan lupa ikuti semua Sosial Media SINFONEWS.com, di Instagram, Facebook, Tiktok, Twitter dan dapatkan berita terkini dan akurat

Dituturkan Syaifullah, penetapan RG dan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PJU sudah berdasarkan alat bukti yang kami miliki dan keterangan saksi saksi, ia mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap dan kami telah berhasil menetapkan tersangka, yaitu, berinisial RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka,”ucap Syaifullah.

Ia memaparkan, RG selaku Sekretaris Dishub mengatur hanya satu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per paket.

“RG kemudian memerintahkan DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana untuk menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut yaitu PT. Triya Family (BS),” tutur Syaifullah

Lebih lanjut Syaifullah menyampaikan, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.052.144.600,-.

“Berhasil melakukan pengembalian uang negara sebesae Rp. 170.256.000 dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan proyek PJU,”ujarnya.

Syaifullah pun menyampaikan, ada 22 CV yang digunakan, dengan keuntungan yang diterima ada yang Rp. 9 juta sampai yang paling tinggi Rp. 24 juta, dan yang proaktif didalam peminjaman CV ini adalah RG sendiri.

BS sendiri, diungkapkan Kajari, didalam proses pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, sampai sekarang tidak pernah hadir ketika dilakukan pemanggilan.

“Sesuai keterangan RG dan DP, faktanya BS lah yang menjalankan proyek tersebut, maka dari itu kami akan lakukan pengujian alat bukti terlebih dahulu, kalau sesuai dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti, terkait masalah itu, maka BS akan kami tetapkan tersangka,”imbuhnya.

Agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas, dan dapat diketahui siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi PJU tambah Kejari Karawang, saat ini kami terus memburu BS, karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah hadir.

“Jika sesuai aturan tetap, BS tidak ada itikad baik dan kooperatif untuk menjalankan pemeriksaan, maka kami akan menetapkan BS kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *