Filesatu.co.id, KARAWANG | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membatasi massa pengantar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024. Maksimal pengantar bakal pasangan calon yang bisa masuk ke Aula Kantor KPU Kabupaten Karawang saat pendaftaran adalah 12 orang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana saat konferensi Pers yang digelar di Kantor KPU Kabupatesn Karawang, Jl. By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat Karawang, Jawa Barat.
“Sejauh ini kami melakukan pembatasan untuk pengantar dari calon sendiri. Karena memang secara kapasitas ini ruangan juga kan tidak mencukupi, untuk yang masuk ke dalam ruangan sekitar 12 orang yang terdiri dari pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta pasangan (suami/istri), pimpinan partai politik pengusung, dan Liaison Officer (LO). Sementara untuk 100 orang pendukung ditempatkan di luar,” katanya.
Mari menambahkan, pihaknya sudah membuat SOP penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024. Akan ada prosesi penyambutan yang diiringi dengan penampilan seni budaya. Setelah itu, ada sambutan dari bakal calon yang mendaftar.
“Nanti kita juga ada SOP-nya, masalah untuk penerimaan pecalonan yang dimana nantipun dari pihak KPU akan menyambut di gerbang dari sekretaris Tentunya nantipun selaku ketua menyambut di sini,” katanya.
Lanjut Mari, dari pihak calon ada sedikit sambutan, terus baru penyerahan dokumen. Baru nanti kita akan mengadakan konferensi persnya dengan calon berkangkutan.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Karawang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusifitas saat pendaftaran bakal calon.
“Kami pun tadi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait masalah pengamanan, bagaimana memitigasi terkait kerawanan di dalam proses tahapan pencalonan ini, pendaftaran pencalonan ini,” katanya.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang bisa melakukan pendaftaran administrasi selama tiga hari yaitu pada Selasa sampai Kamis, 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan pada Kamis 29 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
Adapun partai politik maupun gabungan partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon adalah yang memiliki minimal suara sah 89.182 (delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua). Peraturan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 1607 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024.***