Filesatu.co.id, Badung – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penundaan keberangkatan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial KA (Lk, 28) pada Kamis, 30/1/2025 malam. Penundaan keberangkatan ini dilakukanterkait dugaan keterlibatan KA dalam kasus perampokan terhadap WNA Ukraina.
KA diamankan oleh Petugas Imigrasi di terminal keberangkatan internasional saat hendak terbang menuju Dubai. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak Imigrasi dari kepolisian, KA merupakan salah satu dari sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus perampokan WN Ukraina.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polda Bali mengenai dugaan keterlibatan KA dalam kasus tersebut.
“Kami menerima informasi dari Polda Bali bahwa KA merupakan salah satu terduga pelaku yang dicari terkait kasus perampokan terhadap WNA Ukraina. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap yang
bersangkutan,” ujar Agung Narayana.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, KA masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25/1/2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Februari 2025.
KA kemudian diserahkan kepada Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Kami (Imigrasi) siap mendukung penuh kepolisian (Polda Bali) dalam penegakan hukum dan penuntasan kasus ini,” tegas Agung Narayana.