Filesatu.co.id, Jember | Jajaran Satuan reserse narkoba (Satresnatkoba) Polres Jember berhasil mengamankan pemuda NF (24 tahun) warga Dusun Gudang, desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari pada Sabtu (9/4/2022) yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kasatnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto mengatakan, sekira jam 13.00 wib. Anggota Satresnarkoba polres Jember mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa NF memiliki Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi anggota Satresnarkoba polres Jember langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial NF (24 tahun) dirumahnya yang akan melakukan transaksi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng.
Sugeng mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangkan yang berada dirumahnya anggota menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni, narkotika jenis sabu dengan berat 3.34 gram yang sudah di kemas menjadi 11 paket, satu Handphone, dan satu buah kota hitam.
“Atas perbuatannya tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 penjara,” pungkasnya. (Tog).